SYL Dituntut Hari Ini, Berikut Fakta-Fakta yang Terungkap Selama Persidangan

SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan bagi eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk pada Jumat (28/6/2024). SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Baca Juga

Selain SYL, majelis hakim turut menjadwalkan pembacaan tuntutan bagi terdakwa lain yaitu mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. "Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh sebelum menutup sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa pada Senin (24/6/2024).

Kemudian, sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi direncanakan pada Jumat (5/7/2024). Adapun putusannya dibacakan pada Kamis (11/7/2024). "Demikian sidang dinyatakan selesai akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat tanggal 28 Juni 2024," ujar Rianto.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selama persidangan, banyak fakta menarik yang terungkap selama persidangan. Salah duanya adalah terkait pemberian mobil Toyota Innova tipe paling mahal untuk anak SYL yang berasal dari uang patungan pejabat di Kementan, hingga pengakuan SYL yang memberikan uang miliaran rupiah untuk Firli Bahuri.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Baca fakta yang terungkap selama persidangan SYL di halaman selanjutnya...

SYL mengaku telah memberikan uang kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri senilai total Rp 1,3 miliar. Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementan lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

SYL memerinci, uang senilai Rp 1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sementara untuk penyerahan uang Rp 800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.

Anak dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

Mobil Innova tiper termahal untuk anak SYL. Baca di halaman selanjutnya.

Saksi mahkota kasus SYL, Kasdi Subagyono, menyebutkan para pejabat eselon I Kementan mengumpulkan uang senilai Rp 450 juta untuk membelikan mobil anak SYL, Thita. Kasdi, yang merupakan mantan sekjen Kementan itu, menjelaskan bahwa mobil yang dibeli tersebut berupa Toyota Innova Innova Venturer, kemudian diserahkan kepada Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

"Akan tetapi, saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa," ucap Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kasdi menjelaskan, saat mendapatkan laporan terkait dengan pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga dia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut. Namun, lanjut dia, yang jelas penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.

SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) mengeklaim tidak pernah meminta anak buah untuk membelikan anaknya mobil. Dia berdalih hanya meminta mencarikan pinjaman mobil.

Permintaan tersebut, kata SYL, diajukan kepada mantan ajudannya, Panji Harjanto. Maksud dari permintaan itu agar anak SYL, Indira Chunda Thita, tidak lagi memakai mobil dinas karena mobil Thita terkadang dipakai pihak organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati.

"Saya minta disiapkan mobil, kan di kantor masih banyak mobil. Cuma jangan pakai pelat dinas atau pinjam dari mana untuk Thita karena ini kegiatan insidental saja," ucap SYL dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sebelum mendapat mobil Toyota Innova Innova Venturer, kata SYL, Thita memakai mobil pengawal di rumah dinas SYL atau mobil cadangan yang biasa dipakai SYL. Oleh karena itu, saat dia mengetahui mobil yang dicarikan Panji tersebut dibeli oleh anak buahnya, SYL marah kepada Panji.

Namun, setelah marah kepada Panji, SYL mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutan nasib mobil itu karena sibuk dengan penugasan selama menjadi menteri. "Waktu itu saya pikir setelah saya marah, Panji tidak teruskan," ucap dia.

Selain itu, dia mengaku juga tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil tersebut berasal dari pengumpulan uang para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). "Saya tidak tahu kalau itu berasal dari sharing dana, apalagi itu divendorkan," tutur SYL.

 
Berita Terpopuler