KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

Perkara baru ini ialah hasil pengembangan kasus distribusi bansos.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras PKH di Kemensos 2020-2021 Ivo Wongkaren (baju putih), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara baru dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden. Dugaan bansos yang jadi bancakan ini terjadi pada 2020 ketika penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara baru ini ialah hasil pengembangan kasus distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor. "Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Tessa dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Tessa mengungkapkan, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam perkara ini. Kasus ini diusut bersamaan dengan kasus pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos yang sudah masuk ke meja hijau.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.

Tessa mengakui kasus ini berhubungan dengan kerugian negara. Tapi, dia enggan menbeberkan nominal pastinya. Tessa menjamin KPK bakal mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. "Saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini,” ujar Tessa.

Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun. Eks Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.

Adapun terdakwa Ivo Wongkaren dihukum delapan tahun enam bulan oleh hakim. Ivo juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara.

 
Berita Terpopuler