Pengacara Pegi Setiawan Menghadap ke Menkopolhukam, Minta Agar Kapolda Jabar Ditegur

Pengacara menyayangkan sikap Polda Jabar yang tak hadir di sidang praperadilan.

Dok Republika
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengadu ke Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto. Pengacara mengadu terkait absennya Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan, Senin (24/6).

Baca Juga

"Kebetulan pak menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Iswandi mengaku menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi.

Padahal, kata dia, sidang praperadilan bagi Pegi merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.

"Ini kan men 'tersangka' kan, penahanan benar atau tidak, men 'tersangka' kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda makanya kita adu di praperadilan," kata Marwan.

Hal ini tersebut, menurut Marwan, melambangkan ketidak seriusan Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

Dengan adanya upaya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi atas kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) ditunda.

Penundaan itu dilakukan lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.

Jika Polda Jawab Barat tidak hadir lagi dalam sidang praperadilan tanggal 1 Juli 2024 mendatang, maka persidangan perkara pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap dilanjutkan.

 

Sikap keluarga Vina

Terkait pelaksanaan sidang pra peradilan itu, pihak keluarga almarhumah Vina mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun, mereka menghargai langkah hukum yang ditempuh pihak Pegi Setiawan.

‘’Saya sih masalah pra peradilan baru denger ya. Tapi kalau dari pihaknya Pegi Setiawan melakukan pra peradilan, itu sih sah-sah saja ya, itu hak mereka,’’ ujar kakak kandung Vina, Marliyana, saat ditemui di kediamannya di Kota Cirebon, Selasa (25/6/2024).

Marliyana pun berharap agar pengungkapan kasus pembunuhan adiknya bisa segera tuntas. Dia juga tidak menginginkan ada salah tangkap pelaku dalam kasus tersebut.

‘’Miris kalau memang benar salah tangkap, saya ikut prihatin. Saya pengennya pelaku yang sebenarnya,’’ kata Marliyana.

Marliyana menjelaskan, keluarganya tidak mengetahui sosok atau ciri-ciri DPO yang telah dirilis oleh Polda Jawa Barat. Pasalnya, sejak dulu polisi tidak pernah menunjukkan foto buronan pelaku pembunuhan adiknya.

‘’Kalau dulu terkait DPO polisi gak pernah menjelaskan siapa DPO-nya, keluarga hanya tahu namanya saja. Itupun tahu hanya saat di pengadilan, disebutkan nama-nama DPO (yaitu) Andi, Dani, Pegi,’’ ucapnya.

 

Marliyana pun heran karena biasanya DPO akan disertai foto pelaku. Namun dalam kasus adiknya, DPO hanya namanya saja.

 

‘’Biasanya DPO itu dipajang fotonya, itu cuman disebutin namanya saja, dari polisi gak pernah nunjukin foto,’’ terangnya.

 

Marliana pun berharap agar kasus pembunuhan Vina bisa segera terungkap agar terang benderang. Pasalnya, hal itu juga menyangkut nama baik keluarganya.

 

‘’Harapan keluarga ya pengen cepat terungkap. Semakin berlarut-larut, gak bagus juga buat keluarga saya. Kayak kemarin kedatangan tamu, saya dikira terima suap sama tetangga,’’ tuturnya. N lilis sri handayani

 
Berita Terpopuler