Anggota TNI AD di Sulsel Gelapkan Uang Prajurit Rp 876 Juta untuk Judi Online 

TNI AD memproses hukum Letda R yang menggelapkan uang prajurit untuk judi online.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat (TNI - AD) memastikan akan memproses hukum Letda R, anggota Brigif-3/Tri Budi Sakti di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan penilapan uang prajurit Rp 876 juta untuk judi online. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi menegaskan, TNI tak akan mentolerir sikap prajurit yang terjerat dalam praktik perjudian online.

Baca Juga

Apalagi, kata Brigjen Kristomei, dalam kasus tersebut, Letda R melakukan penilapan uang milik prajurit Kostrad lainnya untuk candu haramnya itu. “Letda R adalah anggota Brigif-3/TBS. Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, dan mendalami keterlibatannya dalam perjudian online. Dan kami memastikan untuk memproses hukum yang bersangkutan lebih lanjut,” kata Brigjen Kristomei saat dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (13/6/2024).

“TNI AD tidak akan mentolerir serta menegaskan, bahwa setiap bentuk perjudian, baik itu online, maupun perjudian konvensional adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Brigjen Kristomei.

Dan di internal kemiliteran, kata dia menegaskan, setiap prajurit yang terlibat dalam kegiatan perjudian, akan ditindak etik. “Perjudian, baik online maupun konvensional yang dilakukan oleh anggota adalah pelanggaran kode etik militer,” sambung Brigjen Kristomei.

TNI-AD, kata Brigjen Kristomei akan selalu mendidik secara tegas para prajuritnya untuk turut membasmi perjudian online. Karena menurut TNI, aktivitas perjudian, apapun bentuknya, saat ini sudah meresahkan masyarakat, dan memakan korban dari semua lapisan masyarakat.

PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

 

“TNI AD terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif dari perjudian kepada seluruh prajurit dan keluarga. Serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran tersebut secara cepat, dan efektif,” ujar dia.

Kasus perjudian online kali ini dilakukan oleh jajaran TNI. Diketahui Letda R yang merupakan prajurit Kostrad dari satuan Brigif-3/TBS di Sulawesi Selatan melakukan penggelapan dengan menilap uang senilai Rp 876 juta milik satuannya untuk berjudi secara online.

Kasus tersebut terungkap setelah Letda R yang berdinas di bagian keuangan diminta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif-3 oleh Pasi Log Brigif-3/TBS Sulsel. Laporan pertanggungjawaban tersebut, tak dilakukan Letda R setelah ditagih beberapa kali.

Sampai akhirnya Letda R diperiksa oleh Sintel Brigif-3/TBS. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap uang Rp 876 juta milik satuan tersebut, ludes dipakai Letda R untuk berjudi online. Dalam pengakuannya, Letda R mengaku sudah kecanduan judi online sejak Agustus 2023 lalu. Namun dalam pemeriksaan tersebut Letda R sempat berjanji untuk mengganti uang yang digunakannya untuk judi online itu.

 

 
Berita Terpopuler