Banyak Penipuan Menyasar Calon Jamaah Haji, Kiai Zainut Minta Kemenag Tegas

Kemenag harus lebih meningkatkan pengawasannya untuk mencegah penipuan ke calon haji.

Republika/Agung Sasongko
Kemenag harus lebih meningkatkan pengawasannya untuk mencegah penipuan ke calon haji. Foto: KH Zainut Tauhid
Rep: Fuji Eka Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sehubungan dengan banyaknya modus penipuan terhadap para calon jamaah haji Indonesia, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), KH Zainut Tauhid Sa'adi memberikan imbauan.

"Kami mengimbau seluruh calon jamaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Arab Saudi maupun Kementerian Agama (Kemenag) RI," kata Kiai Zainut kepada Republika, Selasa (11/6/2024).

Kiai Zainut mengatakan, banyaknya calon jamaah haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air akibat tidak menggunakan visa haji adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan. Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika calon jamaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin operasionalnya," ujar  Kiai Zainut.

Kiai Zainut menegaskan, Kementerian Agama harus lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji. Karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda. Untuk hal itu Kementerian Agama harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jamaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan, jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," ujar Kiai Zainut.

Kiai Zainut meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jamaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler