Polwan Bakar Suami Disebut Depresi Usai Melahirkan, Berikut Adab Temani Persalinan Istri

Suami sebaiknya membaca doa saat istri melahirkan.

Dok. Freepik
Seseorang memegang korek api (ilustrasi). Seorang polwan di Mojokerto, Jatim, Briptu FN membakar sang suami Briptu RDW karena menggunakan uang keluarga untuk bermain judi online.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus polwan membakar suaminya yang juga merupakan polisi di Polresta Mojokerto, mengurai perkembangan baru. Briptu FN, polwan tersebut, diduga mengalami depresi akibat melahirkan. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tersangka Briptu FN melakukan tindakan di luar nalar usai melahirkan bayi kembar.

Baca Juga

"Ada kemungkinan tersangka mengalami post partum depression yang berdampak pada tindakan di luar nalar. Sehingga bukan saja mengakibatkan kemarahan akibat suaminya (Briptu RDW) yang bermain judi online, tetapi kami juga mendengar bahwa tersangka (Briptu FN) juga mengalami situasi dan tekanan pascamelahirkan bayi kembar yang merupakan anak dari kedua pasangan tersebut," ujar Poengky di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Briptu FN seorang polwan beranak tiga yang merupakan istri dari Briptu RDW, sudah berstatus tersangka. Dia pun dijebloskan ke sel Polda Jatim. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berdinas di Polresta Mojokerto, Jatim.

 
Suami menemani istri melahirkan/ilustrasi - (parentdish.co.uk )

Pasangan tersebut terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tewasnya Briptu RDW. Briptu FN nekat membakar suaminya itu hidup-hidup sampai tewas akibat gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu untuk menafkahi ketiga anak. Polda Jatim mengungkapkan, pengakuan Briptu FN, selain kesal suaminya bermain judi, juga sering mendapatkan melakukan kekerasan rumah tangga. Kini, Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat cekcok berujung pembakaran ke sang suami.

Islam mengajarkan, suami yang memiliki istri dalam proses melahirkan seharusnya memperlakuan istrinya dengan baik bahkan menemaninya hingga proses melahirkan.

Tak hanya itu, suami juga sebaiknya membaca doa saat menemani istri melahirkan. Bacaan ini diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW saat putrinya, Fatimah, melahirkan. Bacaan tersebut diambil dari ayat suci  Alquran.

Doa menemani istri melahirkan...

Imam Nawawi dalam Al Adzkaar menyampaikan, hendaknya orang yang menemani perempuan yang sedang melahirkan, membaca doa yang diperuntukkan bagi orang yang tertimpa malapetaka.

Adapun doa saat menemani istri melahirkan, didasarkan pada hadits berikut. 

Doa Saat Menemani Istri Melahirkan

وأخرج ابن السني في عمل اليوم والليلة من طريق علي بن الحسين عن أبيه عن أمه فاطمة " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما دنا ولادها أمر أم سلمة وزينب بنت جحش أن يأتيا فاطمة ، فيقرأ عندها آية الكرسي و { إن ربكم الله } ( الأعراف الآية 54 } إلى آخر الآية ، ويعوذاها بالمعوذتين " .

Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Sinni, yang dinukil oleh Imam Nawawi, disebutkan bahwa ketika Siti Fatimah hendak melahirkan anaknya, Rasulullah SAW memerintahkan Ummu Salamah dan Zainab binti Jahsy agar datang dan membacakan di sisinya ayat Kursi dan firman Allah "Sesungguhnya Rabb kalian..." hingga akhir ayat (Surat Al A'raf ayat 54), serta membacakan Surat Mu'awwidzatain (Surat Al Falaq dan An Nas).

Berdasarkan hal tersebut, doa yang bisa diucapkan oleh seseorang saat menemani kerabat atau istri yang sedang melahirkan, adalah Ayat Kursi, Ayat 54 Surat Al A'raf dari awal hingga akhir ayat, dan Surat Mu'awwidzatain yakni Surat Al Falaq dan An Nas.

Istri yang mengandung lalu melahirkan anak, akan diganjar dengan pahala sebesar ganjaran untuk orang yang berpuasa dan berjihad di jalan Allah. Jika tengah menyusui anaknya, maka malaikat dari langit akan memanggilnya dan akan dicukupkan pahala amal yang lampau dan akan datang.

Bahkan Aisyah RA sempat berseloroh, "Allah memberikan segudang kebajikan bagi perempuan, mana bagian kalian wahai laki-laki?" Celetukan Aisyah itu pun membuat Rasulullah SAW tertawa.

Hukum menyaksikan istri melahirkan...

 

Menurut ulama terkemuka Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, tak ada larangan syar'i bagi suami untuk ikut melihat atau hadir saat istrinya melahirkan. Dengan syarat, ia memang berkehendak (tidak dipaksa) dan adanya maslahat (kebaikan) untuk itu.

Misalnya, ia hadir di ruang bersalin semata-mata demi meringankan beban istrinya, turut merasakan perasaan istrinya, juga untuk berdoa dan menenangkannya.

Terkait hal ini, Syekh al-Qaradhawi mengaku, sempat berbincang dengan beberapa pria Muslim yang pernah menyaksikan sang istri melahirkan. Kebanyakan dari mereka tinggal di Eropa. "Mereka (para suami itu) bercerita pada saya bahwa kehadiran mereka sangat berpengaruh positif pada diri istrinya," katanya.

Dengan ikut hadir di ruang bersalin, lanjut Syekh al-Qaradhawi, suami dapat melihat bagaimana perjuangan dan kesakitan yang dirasakan sang istri.

Dengan demikian, ia bisa tahu bagaimana pengorbanan ibundanya dahulu saat melahirkannya. Pengalaman menyaksikan langsung proses melahirkan juga bisa dijadikan bahan cerita kepada anak-anaknya kelak agar mereka dapat mengetahui bagai mana keutamaan dan kasih sa yang ibu kepada mereka.

Lantas, bagaimana hukum bagi suami menyaksikan proses melahirkan sang istri? Menurut Syekh al-Qaradhawi, hukumnya boleh-boleh saja (mubah). "Bukan termasuk wajib, sunah, haram, atau makruh, kecuali karena itu mengakibatkan kerugian material atau spiritual, hukumnya jadi lain."

Infografis Contoh Sikap Sayang Nabi pada Istri. Ilustrasi pasangan suami istri Muslim. - (Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler