Empat Alasan Mengapa MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Nyalon Gubernur 30 Tahun

MA memandang permohonan dari Garuda layak dikabulkan.

Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

Baca Juga

MA mengungkapkan lima faktor yang membuat permohonan dari Garuda dikabulkan. Hal itu didasarkan MA pada penilaian atas bukti dan hukum.
 
Pertama, MA menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil terhadap objek permohonan.  Kedua, MA meyakini Garuda mempunyai kedudukan hukum dalam pengajuan perkara itu. 
 
"Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo," begitu bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA pada Kamis (30/5/2024). 
 
Ketiga, MA memandang eksepsi yang diajukan KPU selayaknya dinyatakan ditolak. Keempat, MA menilai peraturan perundang-undangan yang menjadi objek hak uji materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Oleh karena itu, pada poin terakhir MA memandang permohonan dari Garuda layak dikabulkan.  "Pokok permohonan dari pemohon beralasan hukum, sehingga permohonan dikabulkan," tulis putusan MA. 
 
 

Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
 
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.  "Kabul permohonan HUM," demikian bunyi putusan itu. 
 
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi.
 
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 
 
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
 
MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
 
Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
 
Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.  

Salah satu yang berpeluang diuntungkan lewat putusan MA itu ialah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU. 

 
Berita Terpopuler