Polisi Ciduk Tukang Rental Motor Listrik yang Cabuli Gadis di Bawah Umur

Abah Royan (55 tahun) melakukan pencabulan ke empat gadis usia 8-11 tahun.

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria paruh bayah bernama Abah Royan (55 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu setelah ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap empat anak gadis. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat gadis di bawah umur berinisial PZT (11 tahun), FMT (10), KSP (10), dan AFA (8). 

"(Melakukan pencabulan) pada saat korban sedang membeli dan menyewa sepeda listrik di warung pelaku," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya kepada awak media di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

Menurut Bismo, peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat aksi bejat itu, korban mengalami trauma psikis. Pada 12 Mei 2024, tersangka pun dicocok dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk diperiksa.

 

"Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggak 13 Mei 2024," ujar Bismo.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

 

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Bismo.

 
Berita Terpopuler