Kenaikan Uang Kuliah di PTN Hanya Batal Sementara, akan Ada Kebijakan Baru Tahun Depan

Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.

Antara/Yashinta Difa Pramudyani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ronggo Astungkoro

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. “Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Pada Senin (27/5/2024), Nadiem dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. Seusai pertemuan dengan Presiden, Nadiem mengumumkan, bahwa dirinya membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini.

“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujar dia, Senin.

Nadiem mengaku ikut cemas melihat angka-angka kenaikan UKT di berbagai PTN. “Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem.

Menyusul pembatalan kenaikan UKT, Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan UKT dari PTN, agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan. Namun, Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti, dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.

Kuliah Mahal, Indonesia Tertinggal - (Republika)

 

 

Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar UKT tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air, usai adanya keputusan pemerintah membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

"Ini langkah baik yang dilakukan pemerintah dan kami akan tetap pantau," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Pemantauan itu, kata Dede melanjutkan, tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI karena meskipun Mendikbudristek Nadiem Makarim usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini, kebijakan kenaikan UKT dikatakan akan berlaku pada tahun depan.

"Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," ujar Dede.

Walaupun demikian, Dede tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri itu. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan harapan yang disampaikan Komisi X dalam rapat kerja bersama Kemendikbudristek pada Selasa (21/5) lalu.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini sesuai dengan harapan dari raker Komisi X kemarin," kata dia.

 

 

 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan, ucapan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) sudah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas adalah klaim sepihak. Pernyataan itu pun disebut dapat dengan mudah dipatahkan. 

Baca Juga

"Pernyataan ini hanya klaim sepihak dan sangat mudah dipatahkan. Kalau prinsip tersebut sudah terpenuhi dan diterapkan, tentu tarif UKT tidak akan mengundang polemik seperti saat ini," jelas Koordinator JPPI Ubaid Matraji, Sabtu (25/5/2024). 

Menurut dia, UKT sampai saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. Maka, klaim itu patut diuji dan diperdebatkan kembali di mana letak keadilan tersebut. Dia mengatakan, fakta menunjukkan mahasiswa masih turun di jalan untuk menuntut keadilan soal tarif UKT ini yang dianggap sangat menyengsarakannya. 

Ubaid megungkapkan, apabila keributan UKT hanya terjadi di salah satu kampus, bisa jadi sudah berkeadilan dan problemnya hanya kasuistik di satu kampus tersebut. Tapi, jika keributan terjadi di mana-mana dan di banyak kampus, jelas bahwa yang tidak berkeadilan atau yang bermasalah adalah kebijakan di level pusat. 

"Atau peraturan Kemendikbudristek yang dirujuk oleh kampus-kampus, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 yang dijadikan dasar kenaikan UKT,” kata Ubaid. 

Apalagi, pada rapat dengan Komisi X DPR lalu, Kemendikbudristek tidak mengabulkan permintaan lembaga legislatif dan tuntutan mahasiswa untuk mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek hanya berjanji akan mengkaji, dan tidak tegas akan mencabut. 

"Sebagaimana kita ketahuai bersama, sebelum raker dengan Kemendikbudristek hari ini, Komisi X DPR RI merekomendasikan untuk mencabut peraturan yang dijadikan dasar kenaikan UKT tersebut," terang dia. 

Tetapi, Kemendikbudristek malah berdalih bahwa tarif Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang sudah ditetapkan Kemendikbudristek sudah sesuai dengan kemempuan mahasiswa. Padahal kenyataannya SSBOPT ini dijadikan dasar oleh kampus-kampus untuk menaikkan tarif. 

“Jadi persoalan ini masih ruwet, masing-masing pihak saling lempar bola panas, satu sisi Kemendikbudristek merasa sudah tetapkan pagu yang berkeadilan. Tapi di sisi lain, ketika pagu ini dirujuk oleh kampus dalam menentukan UKT, ternyata mahasiswa menjerit kemahalan,” jelas Ubaid. 

Komik Si Calus : Dilema Gen Z - (Daan Yahya/Republika)

 

 
Berita Terpopuler