Sudah Dua Kali Dilelang dan Turun Harga, Mobil Rubicon Mario Dandy Tetap tak Laku

Pihak kejaksaan tidak menerima penawaran dengan harga pembukaan Rp 700 juta.

Antara/Khaerul Izan
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil Rubicon Mario Dandy yang sedang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga saat ini belum laku terjual. Pada lelang kedua, pihak kejaksaan tetap tidak menerima penawaran dengan pembukaan harga Rp 700 juta itu.

Baca Juga

"Iya belum laku. Belum ada penawaran," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Reza mengatakan, bahwa hingga batas akhir lelang kedua yaitu pada Senin (20/5/2024) tidak ada satu pun warga yang menawar mobil Rubicon Mario Dandy.

Untuk itu, kata Reza,  pihaknya berencana menurunkan kembali harga mobil tersebut, supaya nantinya dapat terjual dan uang hasilnya nanti bisa diserahkan ke korban. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang mengajukan kembali proses lelang dan nantinya akan kembali ditawarkan setelah adanya kesepakatan penurunan harga mobil tersebut.

"Rencana harga akan turun lagi ke Rp 600 juta. Tapi masih proses pengajuan lagi," katanya. 

 

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

Pada lelang pertama mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy itu ditawarkan dengan harga batas terendah yaitu Rp 809 juta dan hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli. Kejari Jaksel kemudian menurunkan harga batas terendah menjadi Rp 700 juta dan hingga Senin (20/5/2024) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak laku.

"Kami melihat antusias yang kemarin ya. Kemarin hanya ada satu orang yang ikut tetapi dia tak melakukan penawaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut dia, dengan penurunan harga batas minimal untuk lelang diharapkan masyarakat banyak yang mau mengikuti lelang mobil milik terdakwa kasus penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada lelang pertama hanya ada satu orang yang ikut, namun tidak mengajukan penawaran sehingga mobil tersebut tidak laku.

"Dengan menurunkan harga siapa tahu bisa menarik pihak lain untuk ikut," tuturnya.

Mobil mewah tersebut dalam keterangan yang dipublikasikan oleh Kejari Jaksel, tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut, untuk itu ia berharap mobil Rubicon cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.

 
Berita Terpopuler