Sosialisasi Permasalahan Anak Berkewarganegaraan Ganda Digelar di KJRI Cape Town

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

network /Tim Cari Cuan
.
Rep: Tim Cari Cuan Red: Partner

Konsul Jenderal (Konjel) RI Cape Town Tudiono (kanan) saat memberikan sambutan dalam sosialisasi dengan tema Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada 12 Mei 2024. (Foto: KJRI Cape Town)

NEWS -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town menggelar sosialisasi dengan tema Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada 12 Mei 2024. Sosialisasi itu dihadiri sekitar 100 orang, yaitu para WNI yang menikah dengan WNA beserta keluarga juga Anak Buah Kapal (ABK) yang sedang bersandar di Cape Town, Afrika Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Konsul Jenderal (Konjel) RI Cape Town Tudiono dan menghadirkan narasumber, yaitu Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Baroto, yang mengikuti kegiatan secara virtual.

“Per 6 Mei 2024, di wilayah KJRI Cape Town tercatat 150 WNI dan termasuk 40 ABG, dan tiga di antaranya akan memasuki usia 18-21 tahun sehingga harus menentukan apakah memilih WNI atau WNA,” ujar Tudiono pada pembukaan kegiatan sosialisasi seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (14/5/2024).

Menurut Tudiono, perkawinan campur seringkali seiring meningkatnya people-to-people contact yang didukung dengan perkembangan teknologi serta kemudahan transportasi dan informasi. Adapun anak-anak dari perkawinan campur tersebut, sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.

“Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum,” jelas Tudiono.

Oleh karena itu, penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak. "Jangan sampai karena ketidaktahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia," kata Konjen RI Cape Town ini menambahkan.

Tudiono menjelaskan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia antara lain karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, dan mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada Pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden RI.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Dr. Baroto menambahkan, ABG pada saat telah memasuki usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun harus melapor ke Perwakilan RI untuk menentukan pilihan mereka, apakah menjadi WNI atau WNA.

“Jika tidak melapor dalam masa tersebut, mereka akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA. Hal ini tentunya merugikan yang bersangkutan atau orang tuanya jika sebenarnya ABG tersebut ingin menjadi WNI. Karena proses menjadi WNI kembali setelah melewati usia 21 tahun akan menjadi lebih sulit, lama, dan membutuhkan biaya besar,” jelas Baroto dalam paparannya.

Seorang WNI yang anaknya akan memasuki usia 18 tahun meminta kemudahan dan fasilitas untuk proses anaknya memilih WNI tanpa harus repot-repot kembali ke Indonesia, apalagi harus membayar biaya besar. Dalam diskusi tampak kekhawatiran dari sebagian peserta jika memilih WNI anaknya akan menghadapi masalah student permit untuk masuk ke Afrika Selatan yang pengurusannya sangat sulit. Selain itu, pilihan kewarganegaraan orang tua dan anak juga dapat berbeda-beda.

Baroto menyampaikan bahwa prosedur permohonan semuanya telah dipermudah melalui pendaftaran online, namun harus disertai dokumen pendukung yang lengkap.

Menutup kegiatan, Tudiono menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata KJRI Cape Town dalam memberikan informasi, pelayanan, dan pelindungan kepada WNI di luar negeri.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan agar ABG yang ingin menjadi WNI mendapatkan informasi yang utuh, tepat, dan bersumber dari institusi yang berwenang dalam memproses kewarganegaraan Indonesia,” ujar Tudiono menandaskan.

 
Berita Terpopuler