Pengakuan Keluarga Vina, Seorang Pria Datang Minta Kasus Pembunuhan tak Dibuka, Ada Apa?

Pihak keluarga meminta kasus ini dibuka lagi dan menangkap para pelaku yang buron.

Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tiga anggota geng motor yang menjadi pelaku penganiayaan dan pembunuhan secara sadis terhadap dua remaja berusia 16 tahun, Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, hingga kini masih buron. Padahal, kasus tersebut telah berlalu selama delapan tahun.

Baca Juga

Adapun ketiga pelaku yang masih buron, sebagaimana rilis yang disampaikan Polda Jabar pada Selasa (14/5/2024) adalah Dani, Pegi alias Perong dan Andi. Ketiga pelaku disebut terakhir tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa yang menimpa Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 itu kembali viral setelah diangkat ke dalam layar lebar. Film bergenre horor dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" itu saat ini sedang diputar di bioskop-bioskop di Indonesia.

Marliyana (33) kakak kandung Vina, berharap, dengan adanya film tersebut, maka kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa adiknya bisa dibuka kembali. Selain itu, tiga pelaku yang masih buron juga bisa segera tertangkap.

"Kami sih berharap dapat menggugah pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus yang dialami adik saya,’’ kata Marliyana, saat ditemui di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, belum lama ini.

Marliyana mengungkapkan, isi cerita dalam film "Vina; Sebelum 7 Hari" itu 85 persen sesuai dengan peristiwa yang dialami oleh adiknya. Dia pun menyebutkan, ketika kasus itu diangkat ke dalam film, ada pria tak dikenal yang datang dan meminta keluarganya agar tidak menyetujui pembuatan film tersebut.

‘’Sebelum ada film ini situasinya biasa saja. Tapi begitu (kisah Vina) difilmkan, ada seorang pria mendatangi keluarga kami minta agar kasusnya jangan kembali dibuka,’’ katanya.

 

Namun, pihak keluarga memutuskan untuk tetap mengijinkan pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari. Pihak keluarga berharap melalui film itu bisa memberikan keadilan bagi Vina.

"Yang saya inget pelakunya cuma si Egy, kalau dua orang lainnya itu saya lupa namanya. Kami berharap Egy dan dua pelaku lainnya segera ditangkap,’’ tukas Marliyana.

Seperti diketahui, Vina merupakan korban perkosaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh gerombolan geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam. Dalam peristiwa itu, kekasih Vina, Eky, juga dikeroyok secara keji hingga meninggal dunia.

Para pelaku kemudian membuang jasad kedua korban di jembatan fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk mengesankan keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan. Polisi saat itu juga menangkap delapan orang pelaku. Sedangkan tiga lainnya masih buron sampai sekarang.

Adapun delapan pelaku yang telah berhasil ditangkap itu adalah Jaya (23), Supriyanto (19), Eka Sandi (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman, Saka, dan Rivaldi Wardhana. Mereka ditangkap pada 31 Agustus 2016.

Dari delapan orang pelaku itu, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara. 

 
Berita Terpopuler