Hari Ini Polisi Kembali Gelar Perkara Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ada Tersangka Baru?

Polisi kembali melakukan gelar perkara dalam kasus taruna STIP Marunda tewas hari ini

Antara/Mario Sofia Nasution
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan merilis pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda. Polisi kembali melakukan gelar perkara dalam kasus taruna STIP Marunda tewas hari ini.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kembali melaksanakan gelar perkara kasus tewas seorang taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun) akibat penganiayaan oleh seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun). Namun belum dibeberkan apakah gelar perkara untuk keduanya dilakukan untuk menentukan tersangka baru atau bukan.

Baca Juga

"Iya (hari ini kembali melaksanakan gelar perkara lanjutan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Namun Polres Metro Jakarta Utara juga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tewasnya PSAR setelah dianiaya. Karena itu sampai dengan saat ini pihak penyidik melakukan pendalaman termasuk menyinkronkan keterangan para saksi dengan rekaman CCTV serta melibatkan para ahli. Hingga kini kata dia tim penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 36 orang dalam perkara ini.

"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati," kata Gidion

Lanjut Gidion, pihaknya juga melibatkan secara konferehensif juga ada pembuktian dari ahli kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi. Sejauh ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang taruna di STIP. Diduga korban tewas setelah dianiaya oleh tersangka selaku seniornya di dalam toilet kampus tersebut.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," tegas Gidion.

Menurut Gidion penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sebanyak36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. Kemudian pihak penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," jelas Gidion.

Sementara untuk motif tersangka melakukan tindak kejahatan adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. Namun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka TRS membuat nyawa korban melayang.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkap Gidion.

 
Berita Terpopuler