BW: Apakah Ghufron Gugat Dewas ke PTUN dan MA Disetujui Semua Pimpinan KPK?

Bambang Widjojanto tegaskan bahwa pimpinan KPK bertindak secara kolegial.

Republika/Eva Rianti
Bambang Widjojanto.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) malah dihujam kritik. Tindakan itu dinilai memperkeruh hubungan Ghufron dengan Dewas KPK. 

Baca Juga

Salah satu kritik terhadap tindakan Ghufron datang dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Bambang bahkan meragukan tindakan Ghufron apakah sudah disetujui semua pimpinan KPK. 
 
"Pimpinan KPK bertindak secara kolegialitas. Apakah tindakan NG sudah disetujui pimpinan lainnya? Jika tidak NG melawan prinsip kolegialitas," kata Bambang kepada Republika, Senin (6/5/2024). 
 
Bambang mengendus ada maksud lain atas gugatan Ghufron itu. Bambang mencurigai Ghufron membangun posisi tawar ketika mengetahui kasus pelanggaran etiknya di Dewas tengah diperiksa.
 
"Jika dugaan ini benar, NG secara sengaja telah melanggar prinsip independensi yang ingin ditegakkan oleh Dewas dan itu artinya juga melanggar prinsip di dalam UU KPK," ujar Bambang. 
 
 

Bambang juga menilai tindakan Ghufron dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tercela. Bahkan menurutnya, layak kalau Ghufron menyandang predikat tidak memiliki integritas moral yang tinggi.
 
"Ini sesuai Pasal 29 huruf dan g UU No. 19 Tahun 2019," ujar Bambang. 
 
Oleh karena itu, Bambang menegaskan Ghufron sudah tidak memenuhi syarat sebagai Komisioner KPK. Dengan demikian maka Ghufron harus diberhentikan.
 
"Semoga Dewan Pengawas punya keberanian mengambil sanksi yang paling berat untuk menegakkan kewibawaan & kehormatan KPK," ujar Bambang. 
 
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara etik yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 
 
Tapi Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan. 
 
Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
 
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 
 
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.  

Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara.

 
Berita Terpopuler