Surya Paloh Pun Sedih Mendengar Apa yang Terungkap di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Padahal, menurut Paloh, Nasdem saat ini tengah mengkampanyekan politik tanpa mahar.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika

Baca Juga

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menanggapi Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan keluarganya. Ia mengaku sedih mendengar hal tersebut.

"Saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu, untuk apa?" ujar Surya Paloh di Kampus Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Paloh menjelaskan, Partai Nasdem saat ini tengah mengkampanyekan politik tanpa mahar. Tegasnya, hal tersebut bukanlah retorika semata, meskipun belum sempurna.

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta, sayang saja, kalau ada, tapi kan ini kita tidak menjunjung tinggi. Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah, saya nggak tahu apa di balik itu dan sebagainya, mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," ujar Surya Paloh.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Sidang SYL di PN Tipikor Jakarta, belakangan mengungkap bagaimana 'modus' SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK di persidangan mengungkap satu per satu aliran dana Kementan untuk pribadi SYL.

Salah satu contoh adalah saat Kementan merogoh kocek hingga Rp 3 juta per hari guna memenuhi kebutuhan makan dan cuci pakaian di rumah dinas SYL. Hal tersebut disampaikan staf Biro Umum Kementan, Muhammad Yunus ketika bersaksi pada Senin (29/4/2024).

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," kata Yunus yang bersaksi untuk terdakwa SYL dkk, dalam persidangan tersebut.

Yunus mengungkapkan, uang harian sebanyak itu diserahkan ke tenaga kontrak yang bertugas di rumah dinas SYL. Yunus menyebut uang diberikan setiap hari didasarkan atas permintaan.

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan setiap hari, apa bagaimana?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Makanan online gitu, semacam itu. Kadang juga laundry," ujar Yunus.

"Jadi, menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya Rianto kembali.

Bahkan, kadang uang tambahan mesti diberikan ketika pengiriman sebelumnya sudah habis. "Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya," jawab Yunus.

"Tergantung permintaan, ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim yang dikonfirmasi Yunus.

Parahnya lagi, ternyata duit yang digunakan guna memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya berasal dari anggaran tidak resmi. 

"Itu anggaran resmi enggak Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Enggak, Yang Mulia," jawab Yunus.

Eks Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga) Kementan, Arief Sopian dalam kesaksiannya juga mengaku ternyata pernah diminta menyiapkan uang dolar hingga 4 ribu dolar AS oleh mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Dengan nilai rupiah sekarang, 4 ribu dolar AS setara dengan Rp 64,9 juta. 

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada persidangan Senin lalu meminta Arief agar menerangkan perintah apa saja yang pernah diterimanya dari SYL dkk selama mengabdi di Kementan.

"Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar," kata Arief dalam sidang tersebut. 

"Permintaan dolar? Dari siapa yang minta?" tanya Rianto. 

"Dari pak Sekjen Pak Kasdi," jawab Arief.

"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?" tanya Rianto lagi. 

"4 ribu dolar Yang Mulia," jawab Arief.

Hakim lantas menanyakan perintah tersebut diberikan langsung oleh Kasdi Subagyono atau ada arahan dari pihak lainnya. Arief menyebut permintaan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

"Berjenjang Yang Mulia, Pak Kasdi ke Pak Kepala Biro," ujar Arief.

"Jadi Kepala Biro langsung ke saudara ya?" tanya Rianto.

"Iya Yang Mulia," jawab Arief.

Dalam sidang ini terkuak bahwa sebagian eselon 1 di Kementan 'dipalak' guna memenuhi perintah tersebut. 

"Akhirnya saudara menyiapkan 4 ribu dolar. Dari mana uang 4 ribu dolar?" tanya Rianto.

"Yaitu dari share, dari patungan Yang Mulia," jawab Arief. 

"Oh dari patungan eselon tadi?" tanya Rianto lagi.

"Betul Yang Mulia," jawab Arief.

Selanjutnya, uang yang sudah terkumpul itu tadinya akan langsung diberikan Arief ke Kasdi. Namun, uang tersebut justru tak diberikan langsung ke Kasdi.

"Kemudian uang itu saudara serahkan ke siapa?" tanya Hakim Rianto.

"Ke Merdian," jawab Arief.

"Merdian ini siapa? sekretaris pribadi dari sekjen?" tanya Hakim lagi. 

"Betul Yang Mulia," kata Arief.

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 
Berita Terpopuler