Gunung Ruang akan Dijadikan Kawasan Konservasi, Warga di Kaki Gunung Bakal Direlokasi

Gunung Ruang sempat erupsi pada 16 April 2024.

National Search and Rescue Agency via AP
Pemandangan letusan Gunung Ruang di Pulau Sulawesi, Jumat, (19/4/2024). Gunung Ruang akan dijadikan kawasan konservasi.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menjadikan Gunung Ruang kawasan konservasi. Gunung di Pulau Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut mengalami erupsi tanggal 16 April 2024.
 
"Kawasan Gunung Ruang akan dialihkan fungsi menjadi kawasan konservasi seperti yang ditegaskan Gubernur Olly Dondokambey," kata Sekretaris Daerah Provinsi Steve Kepel pada Rapat Forum Penataan Ruang (FPR), di Manado, Senin (29/4/2024).
 
Forum itu diadakan dalam rangka proses persetujuan substansi revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2014-2034. Steve menjelaskan pertemuan tersebut berkaitan dengan keinginan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw agar proses revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 dipercepat.

Baca Juga

Steve berharap, proses perbaikan di area Gunung Ruang segera ditindaklanjuti. Utamanya, terkait dengan relokasi warga yang tinggal di kaki Gunung Ruang.
 
"Kalau bisa ditetapkan wilayah konservasi, dan wilayah relokasi ditetapkan sebagai pemukiman," ujarnya.

Dalam revisi Perda RTRW Provinsi Sulut, ikut juga dibahas pembangunan blue economy di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
 
"Blue economy ini berbicara mengenai industri perikanan darat, yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi," jelas Steve.

Steve yang didampingi Kepala Dinas PUPR Sulut Deicy Paat juga berharap revisi RTRW tersebut mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemilik wilayah. Rapat Forum Penataan Ruang tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam, perwakilan organisasi perangkat daerah serta akademisi.

 
Berita Terpopuler