Kejagung Benarkan Tersangka Korupsi Timah Inisial HL dan FL adalah Pendiri Sriwijaya Air

Total kini ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.

Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua inisial HL dan FL yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan korupsi timah mengacu pada nama Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kedua kakak beradik tersebut, merupakan pendiri dari perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, keduanya terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun itu terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

“Benar. (Keduanya) pendiri Sriwijaya Air,” kata Febrie kepada Republika, Ahad (28/4/2024).

Hendry Lie, dan Fandy Lingga diumumkan tersangka kesekian, pada Jumat (26/4/2024) dari total sementara 21 orang yang sudah ditingkatkan status hukumnya dalam pengusutan korupsi timah ini. Fandy Lingga sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sedangkan, Hendry Lie memang belum dilakukan penahanan. Ia tak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi sebelum diumumkan jadi tersangka, pada Jumat (26/4/2024).

Hendry Lie, tercatat sudah pernah diperiksa di Jampidsus sebagai saksi, pada Kamis (29/2/2024) lalu. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus akan kembali meminta kehadirannya di Kejakgung sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, dan kemungkinan penahanan.

“Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Jumat (26/4/2024). 

Kuntadi menerangkan, penjeratan Hendry Lie, dan Fandy Lingga sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini, tak ada kaitannya dengan statusnya sebagai bos di perusahaan penerbangan Sriwijaya Air. “Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” kata Kuntadi di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi menegaskan, status hukum Hendry Lie, dan Fandy Lingga terkait dengan peran keduanya di PT TIN. Kuntadi mengatakan, bahwa HL, merupakan benefit official ownership, atau pemilik manfaat dari keberadaan PT TIN.

Sedangkan FL, dijerat tersangka atas perannya sebagai manajer pemasaran PT TIN. Perusahaan kakak beradik itu, salah-satu dari lima pihak swasta yang menjadi objek penyidikan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2022.

Penambangan timah ilegal itu, dikatakan penyidik merugikan keuangan negara. Tetapi nilainya masih dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Sementara penyidikan di Jampidsus, sudah mengantongi besaran kerugian perekonomian negara dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar). Dalam penghitungan tersebut, nilai kerugian perekonomian negara dari aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk, mencapai Rp 271 triliun lebih. Angka tersebut adalah penghitungan dari kerusakan lingkungan hidup, dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.  

Terkait penetapan tersangka Hendry Lie, dan Fandy Lingga ini, Republika sudah meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak keluarga, maupun perusahaan, namun tak memperoleh respons. Chandra Lie, saudara, pengusaha dan sekaligus yang turut serta bersama-sama kakak beradik Hendry Lie, dan Fandy Lingga dalam mendirikan Sriwijaya Air, dan PT TIN tak memberikan respons setiap pertanyaan yang disampaikan Republika melalui pesan WhatsApp. Permintaan tanggapan melalui sambungan telepon, Chandra Lie pun tak menggubris.

Selain menetapkan Hendry Lie, dan Fandy Lingga sebagai tersangka, Jampidsus-Kejakgung, pada Jumat (26/4/2024) malam, juga mengumumkan tiga tersangka tambahan lain dari kalangan penyelenggara negara daerah. Yaitu SW, BN, dan AS. Tersangka SW adalah Suranto Wibowo yang dijebloskan ke sel tahanan terkait jabatannya Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung 2015-Maret 2019. Tersangka AS, adalah Amir Syahbana yang juga ditahan terkait perannya selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021. Dan BN yang dijerat tersangka selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019.

Kini tersangka dalam pengusutan korupsi timah sebanyak 21 orang. Januari-Maret 2024, Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 16 orang tersangka awalan. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)  selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta. Dua di antaranya adalah konglomerat yang juga suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis (HM), dan pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM). 

 

 

 
Berita Terpopuler