Sidang: Eks Mentan SYL Pecat Pejabat Kementan Lantaran Ogah Bayar Kartu Kredit Rp 215 Juta

JPU paparkan jumlah tagihan kartu kredit SYL yang menyentuh Rp 215 juta.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah mencopot jabatan anak buahnya di Kementan karena tidak mau membayar tagihan kartu kredit SYL. Padahal pembayaran kartu kredit itu bukan kewajiban pegawai Kementan. 

Baca Juga

Hal itu dikatakan mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024). Isnar bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk. 
 
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memaparkan jumlah tagihan kartu kredit SYL yang menyentuh Rp215 juta.
 
"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya JPU KPK dalam sidang tersebut. 
 
"Mengetahui," jawab Isnar.
 
"Bisa dijelaskan bagaimana?"  tanya JPU KPK kembali.
 
"Waktu itu Panji (mantan ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit," jawab Isnar. 
 
Isnar lantas diminta JPU KPK mengungkapkan besaran tagihan kartu kredit itu. Hanya saja, Isnar sudah lupa soal nominal pastinya.
 
"Saya kurang ingat," ujar Isnar. 
 
Atas dasar itu, JPU KPK memilih membacakan keterangan Isnar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam nomor 43.
 
"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?," tanya JPU KPK.
 
"Benar," jawab Isnar.
 
Isnar memilih tidak menyanggupi permintaan itu. Sehingga Isnar lebih dulu dicopot dari jabatannya.
 
"Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," ucap Isnar.
 
Isnar menyebut kartu kredit yang diminta dibayarkan pakai anggaran Kementan merupakan kepunyaan pribadi SYL. 
 
"Ada tagihan ini (ke kartu kredit) sebelum saudara dicopot?" tanya JPU KPK. 
 
"Iya," jawab Isnar. 
 
 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
 
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 
 
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

 
Berita Terpopuler