Kasusnya Kembali Terkuak, Mengapa Kawin Kontrak tidak Sah dan Haram dalam Islam?

Kasus prostitusi bermodus kawin kontrak ditemukan di Cianjur, Jawa Barat.

www.freepik.com
Mempelai pria memasangkan cincin kawin ke jari manis mempelai wanita (Ilustrasi). Kawin kontrak hukumnya haram dan tak sah.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, RANGKASBITUNG -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori menegaskan bahwa kawin kontrak tidak sah dan hukumnya haram dalam Islam. Sebab, perikatan itu hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.
 
"Praktik nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya KH Ahmad di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Beberapa waktu lalu, kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah terungkap di Cianjur, Jawa Barat. Kasus serupa kerap terjadi di Cianjur dan Sukabumi.
 
Sebetulnya, lanjut KH Ahmad, dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak. Berdasarkan fiqih, kawin kontrak itu haram.
 
"Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina," katanya.
 
Menurut KH Ahmad, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut'ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu. Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik tersebut.
 
Dalam nash Alquran, lanjut KH Ahmad, tujuan menikah ialah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri. Ikatan itu bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.

Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali, juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.

KH Ahmad menjelaskan, selama ini nikah kontrak menjadikan perempuan sebagai pihak yang harus melayani orang yang mengontraknya. Sebab, mereka sudah terikat bisnis.
 
MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah, dan warisan. Itu artinya, kawin kontrak tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.

MUI Kabupaten Lebak juga mengapresiasi kepolisian atas penangkapan dua perempuan yang menjadi tersangka muncikari, yaitu LR (54 tahun) dan RNU (21). Keduanya kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Perbup itu belum dapat berjalan maksimal karena belum disertai dengan sanksi.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Selasa, mengaku prihatin dengan kembali ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menimpa banyak korban, termasuk yang masih berstatus pelajar.

"Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat," katanya, Selasa (16/4/2024).

 
Berita Terpopuler