Respons Isu Normalisasi Indonesia-Israel, 3 Ormas Islam Sampaikan 8 Sikap Terbuka

Ormas Islam dukung Indonesia tutup pintu diplomatik dengan Israel

ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah pengunjukrasa membakar bendera Israel dalam aksi kemanusiaan doa bersama Masyarakat Pase For Palestina di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/11/2023). Aksi kemanusian tersebut untuk kemenangan dan kemerdekaan rakyat Palestina dari serangan Israel dan meminta dihentikannya serangan tersebut.
Rep: Bambang Noroyono Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga organisasi massa Islam di Indonesia menyampaikan pernyataan sikap bersama perihal pemberitaan media internasional maupun lokal tentang adanya upaya menormalisasi hubungan diplomatik dengan negara Zionis Israel. 

Baca Juga

Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengecam upaya Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan Zionis Israel. 

Tiga ormas Islam itu, pun meminta konsistensi pemerintahan Indonesia berikutnya, untuk tetap menutup semua pintu upaya-upaya menjalin persahabatan diplomatik dengan Zionis Israel melalui Organisasi Kerja Sam dan Pembangunan Ekonomi (OECD). 

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada Republika.co.id, Ahad (14/4/2024), tiga ormas Islam tersebut menyampaikan delapan sikapnya atas isu-isu mengenai usaha menormalisasi hubungan Indonesia dengan Zionis Israel. Berikut pernyataan sikap FPI, GNPF-Ulama, dan PA 212;

1. Menghargai dan mengapresiasi sikap Kementerian Luar Negeri yang membantah berita dari media zionis israel tersebut yang menyatakan tidak ada rencana Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan israel. Pernyataan resmi dari pihak kemenlu tersebut patut untuk terus direalisasikan dan dipertahankan secara konsisten termasuk oleh pemerintahan berikutnya

2. Mengecam dan melaknat segala bentuk upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel dalam bentuk apapun, yang nyata-nyata merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945

3. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk konsisten membela perjuangan rakyat Palestina sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan menarik diri dari segala perundingan normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel yang merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi UUD 1945

4. Menuntut Menteri Perdagangan untuk segera mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/01/2001yang ditandatangani oleh Luhut Binsar Panjaitan, saat itu menteri perdagangan. Surat keputusan tersebut telah menjadi dasar hukum hubungan resmi perdagangan antara Indonesia dengan Zionis Israel. 

Oleh karenanya, selain mencabut SK dimaksud, adalah menjadi kewajiban untuk segera memproses hukum Luhut Binsar Panjaitan yang telah melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi Republik Indonesia

5. Siapapun pelaku upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel telah melakukan perbuatan tercela dan melakukan pula kejahatan bukan hanya kepada perjuangan rakyat Palestina, namun juga telah nyata melakukan pengkhiatan terhadap bangsa dan konstitusi Indonesia, yang bila dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta seluruh kroninya maka telah cukup alasan dilakukan pemakzulan

6. Menyerukan kepada seluruh Umat Islam dan seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mewaspadai dan mencegah serta membersihkan Operasi Hasbara dari Bumi Indonesia, yaitu modus operandi berupa operasi media pemutarbalikin fakta melalui opini publik yang dilakukan oleh agen-agen zionis berkebangsaan Indonesia. Agen agen zionis ini beroperasi selain melalui media massa mainstream juga melalui berbagai platform media sosial, serta melalui sebuah yayasan bernama Indonesia Israel Public Affair Committe (IIPAC)

 

7. Menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia untuk tetap konsisten berpegang dengan amanat Konstitusi UUD 1945 dalam membela perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina dan melawan penjajahan Zionis Israel

8. Menyerukan siaga jihad atas rencana ritual penyembelihan sapi merah yang berujung pada perusakan Masjid al-Aqsa oleh Zionis Israel

Demikian pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT membebaskan Masjid Al Aqsho dan rakyat Palestina dari penjajahan Zionis Israel.

Pernyataan sikap tersebut diundangkan di Jakarta 13 April 2024, atau 4 Syawal 1445 Hijriyah oleh pentolan masing-masing organisasi Islam tersebut. Di antaranya Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alathas, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf M Martak, dan Ketua Umum Dewan Tandfidzi Nasional (DTN) PA 212 KH Ahmad Shobri Lubis.

Sebelumnya, jumlah media Israel melaporkan kesepakatan tersebut telah dicapai melalui pembicaraan rahasia selama tiga bulan antara Jakarta, Tel Aviv, dan Sekjen OECD Matthias Korman.

Menurut seorang pejabat Israel yang tidak disebutkan identitasnya, normalisasi hubungan Indonesia dan Israel akan menandai perubahan signifikan di tengah tingginya sentimen anti Israel akibat serangan militernya ke Jalur Gaza.

Normalisasi hubungan itu juga disebut akan mengakhiri penolakan Israel terhadap pengajuan keanggotaan Indonesia ke OECD.

Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara dan ketiga di Asia yang mencapai status open for accession discussion untuk menjadi anggota penuh OECD.

Dalam proses aksesi di OECD, 38 negara anggota meninjau secara mendalam negara kandidat dari berbagai aspek sebelum diterima sebagai anggota baru. Proses tersebut bisa memakan waktu lima hingga tujuh tahun.

Namun, pemerintah Indonesia berharap aksesi di OECD dapat diselesaikan dalam dua sampai tiga tahun, mengingat Indonesia telah menjadi negara dengan proses persetujuan aksesi OECD paling cepat, yakni hanya tujuh bulan.

Keanggotaan di OECD diyakini akan berpengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia karena dapat meningkatkan investasi dari negara-negara OECD hingga 0,37 persen dan menaikkan PDB hingga 0,94 persen.

Setengah tahun genosida di Gaza - (Republika)

 
Berita Terpopuler