Hakim Konstitusi: Kurang Elok MK Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan

Hakim menilai Jokowi adalah kepala negara dan simbol negara

Republika/Prayogi
Sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan ada cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Dalil tersebut diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Baca Juga

Kendati begitu, Arief menyebut MK memilih untuk tidak memanggil atau meminta Presiden Jokowi menyampaikan keterangan dalam persidangan. Menurut dia, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Arief menjelaskan, apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan memintanya menyampaikan keterangan dalam persidangan. Namun nyatanya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara "yang harus kita junjung tinggi". 

Karena itu, ujar Arief, MK memilih memanggil para pembantu Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud berharap MK juga memanggil Presiden Jokowi untuk menguak dugaan Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. Kemarin, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mantan pimpinan KPK juga meminta MK memanggil Jokowi agar yang bersangkutan bisa menjelaskan ihwal penyaluran bansos jelang hari pencoblosan dan mobilisasi ASN.

 

 

 

 
Berita Terpopuler