Terdakwa 'Kurir Uang' di Kasus BTS Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Windi Purnama dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Republika/Thoudy Badai
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh (tengah) saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis penjara selama tiga tahun. Windi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo. 

Baca Juga

Hal tersebut dinyatakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (25/3/2024) petang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Windi Purnama selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta dan kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata Rianto dalam sidang tersebut. 

Windi diputuskan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. 

"Menyatakan terdakwa Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider penuntut umum," ujar Rianto.

Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang diajukan JPU. Selain itu, Windi juga lolos dari pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar yang dituntut JPU. 

Majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang membuat hukuman terhadap Windi pantas lebih ringan dari tuntutan. Pertama, Windi belum pernah dijatuhi hukuman dalam perkara apa pun. Kedua, Windi dinilai Majelis hakim sopan selama menjalani persidangan. 

"Terdakwa mengakui salah dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Kemudian, majelis hakim mempertimbangkan uang yang dikembalikan Windi. Uang tersebut diraupnya dari perilaku koruptif. 

"Mengembalikan uang 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum putusan," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Majelis hakim juga menyadari posisi Windi sebagai kepala sekaligus tulang punggung keluarga. "Terdakwa selaku tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil," ucap Rianto. 

Dalam pengucapan putusan pada hari ini, Windi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. 

Karikatur Opini Republika : Pusaran Korupsi BTS - (Daan Yahya/Republika)

Atas vonis majelis hakim, Windi Purnama tak langsung menerima hukuman penjara selama tiga tahun kepadanya. Windi masih mempertimbangkan opsi menempuh jalur banding. 

Hal tersebut dikatakan Windy menyikapi vonis yang diketok oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Windi merespons vonis hakim dalam sidang tersebut. 

Tak hanya Windi selaku terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil sikap yang sama. 

"Kami juga pikir-pikir," ujar tim JPU. 

Majelis hakim mengingatkan kubu terdakwa dan JPU punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang diketok pada hari ini. "Tenggat waktunya tujuh hari ya sejak putusan ini diucapkan. Salinan putusan ini bisa diambil dalam waktu 1-2 hari," ujar Rianto. 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler