Perang Sarung: Penjualan Senjata Tajam di Marketplace akan Diawasi, Apa Kata Tokopedia?

Menyusul maraknya perang sarung, polisi akan awasi penjualan sajam di marketplace.

dokpri
Sejumlah remaja yang terlibat dalam perang sarung dan diamankan di Mapolsek Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berikut barang bukti yang ikut diamankan polisi, Selasa (28/3/2023).
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul maraknya tawuran perang sarung, kepolisian berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan senjata tajam di platform marketplace. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terulangnya kasus serupa di masa depan.

Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan memberikan tanggapan terkait rencana tersebut. Tokopedia, salah satu platform marketplace terbesar di Indonesia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform dan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," kata Aditia kepada Republika.co.id, Senin (18/3/2024).

Aditia menjelaskan bahwa Tokopedia telah menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas mengenai produk apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan di platform mereka, khususnya bagian J Nomor 12. Salah satunya adalah larangan jual-beli senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Tokopedia juga menyediakan Fitur Pelaporan Penyalahgunaan yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar aturan penggunaan platform atau hukum yang berlaku di Indonesia. Fitur ini dirancang untuk memastikan bahwa aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat dengan mudah melaporkan produk melalui link yang tersedia di situs Tokopedia. Dalam penegakan aturan tersebut, Tokopedia berhak untuk melakukan tindakan-tindakan seperti pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, menonaktifkan (banned) toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, Tokopedia berharap dapat memberikan lingkungan berbelanja daring yang aman dan terpercaya bagi seluruh penggunanya. Cara melapor dapat dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.

 
Berita Terpopuler