Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut di 7 Lokasi untuk Kebutuhan Domestik

Peminat pasir sedimentasi ini ialah pengusaha yang lakukan reklamasi.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.

Baca Juga

"(Pemanfaatan) Domestik," ujar Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Ia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.

Ia memaparkan, peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau. "Banyak (peminat) reklamasi di daerah Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Kalimantan, di daerah Batam juga banyak," kata dia.

Sebelumnya Trenggono mengatakan, persiapan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan selesai awal Maret 2024. "Jadi itu butuh waktu, saya kira awal Maret paling telat, harusnya sudah selesai semua (persiapan) dan sudah bisa aksi untuk seluruh reklamasi di Republik ini di dalam negeri," ujarnya.

Pemanfaatan material sedimentasi di laut akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi maka sisanya baru akan dimanfaatkan untuk ekspor untuk pemasukan negara.

PP yang sebelumnya ditargetkan Trenggono dapat berjalan pada awal 2024 ini, terpaksa diundur karena pihaknya bersama tim kajian harus memastikan bahwa hasil sedimentasi ini tidak boleh mengandung mineral berharga.

 

 
Berita Terpopuler