Ngevape dan Merokok Batalkan Puasa, Mengapa Obat Semprot Asma tidak Masalah?

Ngevape dan merokok sama-sama membatalkan puasa.

www.freepik.com
Bahaya menggunakan vape (ilustrasi). Memakai vape membatalkan puasa.
Rep: Shelbi Asrianti Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat berpuasa, Muslim dan Muslimah harus menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa. Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh yang terbuka.

Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai 'ain. Selain makan dan minum yang wujudnya padat atau cair, ada juga sesuatu yang berwujud gas, asap, atau uap.

Akan tetapi, ada berbagai jenis gas, asap, dan uap, dan tidak semuanya membatalkan puasa. Misalnya, menghirup aroma makanan atau uap dari minyak angin tidak membatalkan puasa. Di antara berbagai gas, uap, dan asap lainnya, ada dua yang kerap menjadi pernyataan, yakni pemakaian obat hirup asma serta merokok atau memakai vape saat berpuasa.

Keduanya memiliki perbedaan aturan, di mana yang satu tidak membatalkan saat berpuasa dan lainnya membatalkan. Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online, perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), dengan "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda.

Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa dan sakit, jika digunakan pun tidak akan mengenyangkan. Sementara itu, rokok termasuk benda (ain), di mana saat mengisapnya, seseorang bisa merasa terpuaskan.

Dalam bahasa Arab, merokok memiliki padanan kata "syurbud dukhan", yang secara harfiah memiliki makna meminum asap. Walaupun, dalam pelaksanaannya, orang yang merokok melakukan tindakan mengisap dengan mulut.

Baca Juga

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya, Hasyiyatul Jamal, bahwa yang termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap dan uap. Akan tetapi, perlu dipilah lagi di antara berbagai asap dan uap yang ada.

"Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)." (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Bahaya vape. - (Republika)

Begitu pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, disebutkan bahwa orang yang mengisap rokok tembakau akan membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki 'sensasi' tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya (Lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman 400-401).

Meski begitu, orang yang terpapar asap rokok atau perokok pasif, maka puasanya tidak batal. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, yang melakukan syurbud dukhan, sedangkan orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.

Sebagai alternatif rokok, banyak orang juga menggunakan alat vape dan shisha. Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa. Sebab, keduanya menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta sengaja dihirup oleh pemakainya.

 
Berita Terpopuler