PNS Laki-Laki Dapat Cuti Ayah Selama 2 Bulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

Cuti ayah diberikan dengan waktu bervariasi mulai 15 hari sampai 60 hari.

network /
.
Red: Partner

PNS laki-laki dapat cuti khusus mendampingi istri yang melahirkan. Foto: Republika

REPUBLIKA KIDS -- Hai Kids... Selama ini para pria yang bekerja di sektor swasta atau pemerintah, kesulitan mengatur jadwal cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan. Selain karena kelahiran terkadang berbeda dengan Hari Perkiraan Kelahiran (HPL), selama ini tidak ada cuti khusus untuk para ayah mendampingi istri melahirkan. Namun kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Kebijakan ini merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024. “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2024) seperti dinukil dari Antara.

BACA JUGA: Tips untuk Ibu-Ibu Muslimah Memilih Pakaian untuk Bukber Puasa

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

BACA JUGA: Ibu Hamil dan Menyusui Bolehkah Puasa Ramadhan?

Waktu cuti yang diberikan bervariasi...


PNS laki-laki dapat cuti khusus mendampingi istri yang melahirkan. Foto: Republika

Waktu Cuti Bervariasi

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

BACA JUGA: Cara Mudah Ajarkan Anak-Anak Puasa Ramadhan

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ucap Anas.

.

Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.

 
Berita Terpopuler