Baleg DPR tak Jamin RUU DKJ Tetap Pertahankan Kepala Daerah Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Baleg DPR menargetkan RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang pada 4 April 2024.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terdapat empat materi muatan utama. Salah satu yang masih ada adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden.

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah tetap ingin agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun keputusan terkait hal itu, tergantung dengan pandangan sembilan fraksi yang ada di DPR.

"Pasti yang akan menentukan itu setuju atau tidak adalah fraksi-fraksi, fraksi-fraksi yang ada di Badan Legislasi. Saya akan tanya satu-satu setuju nggak dengan pemerintah? Kalau mereka setuju, ya, syukur. Kalau nggak setuju, ada debat lagi mekanismenya," ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Namun untuk sekarang, belum ada keputusan apakah gubernur Jakarta dipilih oleh presiden atau rakyat lewat pilkada. Sebab, pembahasannya baru akan dilakukan oleh Baleg bersama pemerintah.

"Semua bisa berubah, nggak ada masalah, yang kita sepakati pun hari ini pemerintah juga sepakat kalau tiba-tiba ada usulan baru, pikiran baru, dan memungkinkan untuk Jakarta, ya kita akan lakukan perbaikan," ujar Supratman.

Pada hari ini, Baleg telah memulai rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Targetnya, RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.

"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," ujar Supratman.

 

 

Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sturman Panjaitan, mengatakan, RUU DKJ menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dan memberikan kekhususan untuk Jakarta.

Karena itu, ia mengimbau agar pembahasan RUU DKJ tak terburu-buru. Mengingat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.

"Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, ini memang membutuhkan semangat yang sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa. Karena orang semua memandang kepada Baleg ini," ujar Sturman dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (13/3/2024).

Menurut Sturman, DPR tahun ini merupakan periode terakhir yang perlu meninggalkan kesan yang baik. Salah satunya untuk Baleg lewat pembahasan RUU DKJ yang harus menampung berbagai aspirasi publik.

"Karena RDPU yang mungkin saja dimasukan lewat DIM-DIM dari masyarakat, khususnya yang tinggal kota ini perlu kita dengarkan juga. Dan waktu pun jangan terlalu dibatasi," ujar Sturman.

Hal senada juga disampaikan anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto. Menurut dia, akan ada banyak pro kontra yang cukup tajam di publik selama pembahasan RUU DKJ nanti.

"Menurut saya memang ini perlu ada keseriusan dan kita harus mengikuti mekanisme-mekanisme untuk rancangan ini lebih bagus, tertibnya pun juga bagus, kehadiran anggota pun juga bagus, kemudian pendapat publik juga harus kita terima, harus kita serap," ujar Hermanto.

DPR, jelasnya, memiliki sejumlah pengalaman dalam pembahasan rancangan undang-undang yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan sampai hal serupa terulang dalam pembahasan RUU DKJ.

"Sehingga tidak ada lagi setelah RUU ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review. Oleh karena itu, terkait dengan pembahasan ini kami minta supaya tidak tergesa-gesa, tidak hanya sekedar untuk cepat selesai, tapi memang harus teliti, jeli, cermat," ujar Hermanto.

 

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg. Salah satu yang dijelaskannya adalah isu krusial mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih oleh rakyat lewat pilkada. Bukan ditunjuk oleh presiden seperti yang tercantum dalam draf usulan DPR.

"Tentang isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah atau sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," ujar Tito dalam rapat kerja.

"Bukan ditunjuk! Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," sambungnya menegaskan.

Isu krusial lain dalam RUU DJK, menurut Tito adalah adalah polemik aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya yang nantinya akan diserahkan kewenangannya kepada wakil presiden. Ia menjelaskan, kewenangan aglomerasi Jakarta ke wakil presiden tak berkaitan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Dalam berbagai pembahasan dan FGD dilakukan, saat itu kita belum ada koalisi Pemilu 2024, apalagi paslonnya siapa nggak tahu gitu ya, dan muncullah isu dalam FGD itu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan. Mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," ujar Tito.

Aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, dan Cianjur. Namun, kesinambungan tersebut tak terikat dalam satu undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Sebab permasalahan Jakarta dan daerah sekitarnya memerlukan kesinambungan dalam koordinasi pembangunan. Sejumlah masalahnya di antaranya adalah kemacetan, polusi, sampah, hingga banjir.

"Sehingga saat itu disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang artinya tidak ada keterikatan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini adalah satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya. Terutama yang menjadi common problem, problema bersama," ujar Tito.

Berbagai permasalahan di Jakarta dan daerah sekitarnya itu membutuhkan penanganan yang dilakukan wakil presiden. Hal tersebut sudah diterapkan pemerintah saat ini, ketika menunjuk Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Papua.

"Prinsip pemerintah daerah, eksekusinya dilaksanakan oleh daerah masing-masing dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh Wapres," ujar Tito.

TransJakarta ubah nama-nama halte. - (infografis Republika)

 

 

 
Berita Terpopuler