Tidak Sebut Sama Sekali, Gus Miftah Ingatkan Kemenag Jangan Baper

Gus Miftah menegaskan tidak menyebut Kemenag soal penggunaan speaker.

Prayogi/Republika
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah memberikan kajian umum di Masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menyampaikan, tidak pernah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) sama sekali soal penggunaan speaker (pengeras suara) saat bulan puasa Ramadhan.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," kata Gus Miftah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Baca: Pameran Foto di Istanbul Ungkap Hubungan Dekat Ottoman dan Hungaria

Miftah mengatakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Jubir Kemenag, Anna Hasbie, yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa. Gus Miftah menegaskan, tidak ada sama sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," jelasnya.

Demi syiar Ramadhan, kata dia, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu. Meski begitu, Gus Miftah memahami, harus ada batasnya dalam penggunaan pengeras suara di masjid.

Baca: Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Palestina

"Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," kata Gus Miftah.

Soroti Gus Miftah...

Sebelumnya, Kemenag menyoroti ceramah Gus Miftah di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, lantaran mengkritisi surat edaran Kemenag terkait dengan imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadhan.

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang tidak dilarang, bahkan hingga pukul 01.00 WIB. "Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

 
Berita Terpopuler