Disdukcapil DKI Ungkap Ratusan Penerima KJMU tak Sesuai Data, Ini Perinciannya

Pemprov DKI Jakarta menemukan 624 penerima KJMU tidak sesuai datanya.

Dok Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester.
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pemadanan data itu dilakukan untuk memastikan KJMU benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga

Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pemadanan data itu dilakukan menggunakan tiga parameter, yaitu pemadanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU. Menurut dia, dari total 19.041 orang penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai. 

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata dia melalui siaran pers, Selasa (12/3/2024).

Ia menyebutkan, sebanyak 14 orang dinyatakan tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Selain itu, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (empat orang).

Tak hanya itu, berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ditemukan 33 orang penerima yang berpenghasilan tidak rendah. Pekerjaan para orang tua penerima itudi antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya. 

Budi menjelaskan, dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Katrna itu, ia mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan dengan melakukan pengecekan status NIK melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. 

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut berkomitmen untuk terus melanjutkan program KJMU yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

 

 

Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU - (Republika/Daan Yahya)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membantah adanya pemotongan anggaran untuk program KJMU pada 2024. Pemprov DKI Jakarta juga mengeklaim tak menerapkan kuota untuk penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tak ada pemotongan anggaran untuk program KJMU pada 2024. Pasalnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih bisa membiayai para penerima manfaat KJMU.

"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adek-adek ini kok," kata dia di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024) sore.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tak memangkas kuota penerima KJMU. Menurut dia, pemberian KJMU tak didasarkan pada kuota, melainkan kelayakan penerima manfaat. 

"Enggak ada kuota-kuota," ujar Heru.

Heru memastikan, mahasiswa yang sudah menerima KJMU akan tetap bantuan sosial pendidikan itu. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemadanan data penerima manfaat KJMU agar tepat sasaran. Artinya, penerima KJMU akan tetap melakukan pendaftaran ulang setiap enam bulan. 

 

Ilustrasi Mahasiswa - (Republika/mgrol100)

 
Berita Terpopuler