MK Putuskan PT 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029, PPP Harap Langsung Berlaku

Rommy mengatakan, putusan MK merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy.
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menyatakan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Rommy mengatakan, putusan tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Rommy lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," sambungnya.

Ia mengatakan, tahapan penghitungan belum berjalan dan rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 baru dilakukan pada 20 Maret mendatang. Harapannya, putusan tersebut langsung berlaku saat ini juga.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024, tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," ujar Rommy.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

 

Berikut isi amar putusan MK:

 

Dalam Pokok Permohonan

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

 

 

Meski rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id. Lewat Sirekap, publik bisa memprediksi partai politik (parpol) mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional.

Hingga Kamis (29/2/2024) siang, tercatat ada delapan parpol yang berpotensi melaju ke Senayan berdasarkan hasil perolehan suara sementara. Mengutip dari laman www.pemilu2024.kpu.go.id, hingga Kamis (29/2/2024) pukul 14.20 WIB, jumlah suara yang sudah terkumpul mencapai 65,5 persen dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Terpantau, dari 18 parpol nasional yang berkontestasi, delapan diantaranya sudah mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Megawati Soekarnoputri berada di posisi unggul dengan perolehan suara 16,5 persen. Disusul Partai Golkar yang dinahkodai oleh Airlangga Hartarto dengan perolehan suara 15,15 persen.

Di posisi ketiga, partai yang dipimpin Prabowo Subianto, Partai Gerindra, memperoleh suara sementara sebesar 13,39 persen. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa yang diketuai oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapat suara sementara 11,64 persen.

Di posisi selanjutnya adalah Partai Nasdem yang dikapteni Surya Paloh terpantau mendapat 9,48 persen suara. Lalu Partai Keadilan Sejahtera yang dipimpin presiden Ahmad Syaikhu memperoleh 7,55 persen. Partai lainnya yang mencapai ambang batas adalah Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan dengan perolehan masing-masing 7,46 persen dan 7 persen.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh suara sangat tipis hampir menyentuh ambang batas, yakni di angka 3,99 persen. Selebihnya memperoleh angka di bawah itu, mulai dari Partai Solidaritas Indonesia/ PSI (2,89 persen) yang kini dipimpin putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Partai Perindo (1,26 persen), dan Partai Hati Nurani Rakyat/ Hanura (0,73 persen).

Kemudian Partai Ummat (0,42 persen), Partai Bulan Bintang (0,33 persen), dan Partai Garda Republik Indonesia/ Garuda (0,29 persen), serta Partai Kebangkitan Nusantara/ PKN (0,21 persen). 

 
Berita Terpopuler