Yayasan Universitas Pancasila akan Rapatkan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Rektor

UP menekankan terlapor dan pelapor memiliki hak yang mesti dijunjung.

univpancasila.ac.id
Universitas Pancasila
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Pancasila (UP) berencana mengadakan rapat pleno guna menindaklanjuti kabar kasus pelecehan seksual terhadap pegawai oleh sang rektor, Prof Edie Toet Hedratno. Kabar ini tengah menjadi sorotan masyarakat. 

Baca Juga

Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka menyampaikan rapat pleno akan membahas mengenai posisi rektor. Hanya saja, Putri belum mendapat informasi lebih lanjut dari Yayasan perihal kapan pelaksanaannya. 

"Yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," kata Putri ketika dikonfirmasi pada Ahad (25/2/2024).

Putri menyebut UP menghormati mekanisme hukum di Polda Metro Jaya. Putri menekankan terlapor dan pelapor memiliki hak yang mesti dijunjung. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang. Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor," ujar Putri. 

Oleh karena itu, Putri menyampaikan dari sisi hukum, UP tengah menantikan perkembangan kasus di Polda. UP tak ingin berspekulasi soal nasib Prof Edie. 

"Maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ucap Putri. 

Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang pegawai di UP. 

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS. 

Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.

 
Berita Terpopuler