Fatwa Terbaru MUI: Merusak Alam Hukumnya Haram

Fatwa dikeluarkan MUI karena dewasa ini umat manusia tengah menghadapi bencana perubahan iklim global.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menerbitkan Fatwa tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Dalam fatwa ini, MUI menetapkan, segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam hukumnya haram.  "Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI...

Baca Juga

 
Berita Terpopuler