Menkes Sebut Jam Kerja Petugas Pemilu Seperti Kopassus, Lampaui Toleransi Stamina

Menkes mengingatkan pentingnya skrining kesehatan bagi petugas Pemilu.

Republika/Thoudy Badai
Anggota KPPS bersama saksi perwakilan partai melakukan rekap penghitungan surat suara dari seluruh TPS di Kecamatan Kebayoran Lama di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Penghitungan surat suara tersebut dilakukan untuk seluruh TPS di 6 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama untuk dilakukan verifikasi ulang dengan mencocokan jumlah suara dengan daftar pemilih sebagai upaya untuk mengantisipasi kesalahan input data sebelum seluruh surat suara diserahkan ke KPU Kota Jakarta Selatan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan petugas pemilihan umum menjalankan tugas dengan jam kerja yang melampaui ambang batas toleransi stamina. Ia menyebut jam kerja yang relatif berat tersebut perlu diimbangi dengan mitigasi kesehatan para petugas Pemilu yang lebih dini.

"Mereka kerja di atas 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus dan berat," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat evaluasi kesehatan petugas Pemilu di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin (19/2/2024).

Budi mengusulkan agar skrining kesehatan bagi petugas Pemilu diterapkan sebelum mereka mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut, skrining kesehatan yang lebih dini juga diterapkan Korps TNI dalam mempersiapkan prajuritnya jauh-jauh hari sebelum mereka bertugas.

Ketentuan mengenai jam kerja atau waktu kerja diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya menyebut bahwa waktu kerja meliputi tujuh jam sehari, dan 40 jam sepekan untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Baca Juga

Budi mengatakan, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memfasilitasi aplikasi skrining kesehatan gratis di platform JKN Mobile. Selain itu, menurut Budi, Puskesmas di seluruh daerah di Indonesia juga telah dilengkapi dengan alat skrining kesehatan berupa cek tekanan darah, denyut jantung, dan saturasi.

Kemenkes bersama otoritas terkait telah mengagendakan pertemuan lanjutan untuk menyempurnakan sistem deteksi dini kesehatan bagi petugas Pemilu.

"Kerja mereka over time. Bisa nggak uji kesehatan kelilingnya setiap 6 jam sekali. Kami berpikir TPS 823 ribu, bisa nggak satu Puskesmas cover TPS di kecamatan itu untuk yang berisiko tinggi, seenggaknya didatengin," katanya.

Dalam kesempatan itu, Budi mengatasnamakan pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas insiden wafatnya para petugas Pemilu 2024. Kemenkes melaporkan persentase petugas Pemilu yang wafat per 14--18 Februari 2024 berada pada kisaran 16 persen dari angka insiden serupa pada 2019 yang mencapai 554 jiwa.

"Atas nama pemerintah kami mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya petugas Pemilu. Kami doakan para almarhum diampuni dosa dan diterima amal ibadahnya," katanya.

 
Berita Terpopuler