Sudah Hampir 20 Tahun Beroperasi, Situs Film Bajakan di Thailand Akhirnya Digerebek

Situs film bajakan Siambit.com disinyalir memiliki lebih dari seratus ribu anggota.

Republika.co.id
Pemutaran film (Ilustrasi). Thailand gerebek situs film ilegal yang telah beroperasi selama hampir 20 tahun.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Divisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi (ECD) Thailand menggerebek empat lokasi di tiga provinsi dalam tindakan keras yang intensif terhadap situs film ilegal yang telah beroperasi selama hampir 20 tahun terakhir. Aktivitas situs film ilegal itu telah mengakibatkan kerugian melebihi 1 miliar baht (Rp434 miliar)

ECD melakukan penggeledahan di Bangkok, provinsi Surin di utara, dan provinsi selatan Surat Thani. Operasi tersebut bertujuan untuk membongkar jaringan bawah tanah yang mendistribusikan film bajakan melalui platform online utama.

Selama penggerebekan, ditemukan bahwa pelaku sengaja memodifikasi ruangan yang terletak bawah tangga untuk menyimpan hard disk atau file film berhak cipta agar tidak dapat terdeteksi dengan mudah. Beberapa barang yang disita antara lain sembilan buku rekening bank, dua kartu ATM, 29 hard disk, tiga komputer desktop dan laptop, satu tablet, dua telepon genggam, 33 kartu memori, dan flashdisk.

Baca Juga

Penindakan tersebut merupakan upaya menindaklanjuti keluhan dari beberapa perusahaan swasta di industri film yang menuduh adanya distribusi tidak sah alias film bajakan melalui situs siambit.com. Situs web yang telah beroperasi sejak tahun 2006 itu terkenal dengan streaming film bajakan secara daring.

Pihak berwenang pun dikerahkan untuk menyelidiki lebih lanjut. Situs ilegal yang telah memiliki lebih dari seratus ribu anggota tersebut diketahui sering kali mengubah nama untuk menghindari otoritas dan pengawasan.

Investigasi juga mengungkap bahwa pendapatan yang diperoleh dari iuran keanggotaan melebihi 60 juta Baht (Rp26 miliar). Namun, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan lebih dari 1 miliar Baht.

 
Berita Terpopuler