Pemda Kuningan Monitoring Penertiban APK oleh Bawaslu di Masa Tenang

Monitoring dilakukan dengan menyisir sepanjang Jalan Siliwangi menuju Jalan Nasional

Republika/Prayogi
Ilustrasi Petugas Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--- Memasuki masa tenang jelang pesta demokrasi, penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan di Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah pun mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dalam penertiban APK tersebut.

Baca Juga

Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat bersama Ketua Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, E Barus dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman pun melaksanakan monitoring secara langsung kegiatan penertiban alat APK, Ahad (11/2/2024).

Monitoring itu dilakukan dengan menyisir sepanjang Jalan Siliwangi menuju Jalan Nasional hingga ke daerah pertokoan Cilimus.  

Iip Hidajat mengatakan, pemerintah daerah memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam penertiban APK tersebut. ‘’Pemerintah Daerah memberikan support dengan menurunkan anggota Pol PP. Bila perlu, Dishub dan Damkar (juga diturunkan) karena punya alat untuk menjangkau APK yang tinggi,’’ kata Iip.

Menurut Iip, pemasangan APK selama ini sangat beragam, termasuk titik lokasinya. Mulai dari tempat yang mudah dijangkau hingga tempat yang tinggi dan sulit dijangkau.

‘’Kami himbau agar penertiban ini melibatkan tim ahli, boleh minta bantuan Satpol PP, Dishub atau Damkar, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pada hari H nanti, petugas Bawaslu maupun KPU harus sehat dan prima karena akan menjadi penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara,’’ kata Iip.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, penertiban itu sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI terkait masa tenang. "Kami lakukan secara serentak mulai hari ini hingga Selasa dengan melibatkan anggota Bawaslu, yang terdiri dari Panwascam, PKD dan PTPS serta bantuan dari pemda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja,’’ kata Firman.

 

 

 

 
Berita Terpopuler