Reklamasi Areal Bekas Tambang Nikel di Konawe Utara
UU No 3/2020 menyatakan pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE UTARA -- Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).
Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Berita Terpopuler