World Hijab Day, Ini Daftar Negara yang Masih Melarang Jilbab Bagi Muslimah

Sejak 2011, Prancis merupakan negara Eropa yang melarang penggunaan jilbab.

EPA-EFE/JAGADEESH NV
Gadis Muslim India memperbaiki poster sebelum diskusi panel bertema Hijab (jilbab) bertema Memetakan Ajaran Misoginis dan Perlawanan Wanita, yang diselenggarakan oleh Front Kampus India, di Bangalore, India, 12 April 2022.
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslimah dunia merayakan World Hijab Day atau Hari Jilbab Dunia. Perayaan ini adalah momentum untuk memperingati, bersyukur, sekaligus menyadari bahwa tantangan jilbab masih banyak sebab masih ada negara yang melarang penggunaan jilbab.

Republika.co.id merangkum sejumlah informasi mengenai negara-negara yang masih melakukan pelarangan jilbab bagi Muslimah. Berikut daftarnya.

Baca Juga

Daftar Negara yang Melarang Jilbab

1. Prancis

Sejak 2011, Prancis merupakan negara Eropa yang melarang penggunaan jilbab bagi warga negaranya maupun warga asing. Tak tanggung-tanggung, aturan tersebut disandingkan dengan hukuman bagi pelanggarnya.

Penggunaan jilbab di Prancis termasuk ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 2,4 juta. Tak sampai di situ, apabila ada warga negara Prancis yang menyerukan penggunaan jilbab, maka ia terancam denda yang cukup besar sekitar Rp 480 juta disertai dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Peraturan ini tentunya diamini oleh Presiden Prancis Macron yang dalam setiap pernyataannya selalu memantik sentimen terhadap umat Islam.

BACA JUGA: Jadi Salah Satu Amalan Pembuka Rezeki, Ini 4 Kalimat Thayyibah Paling Utama Dibaca

2. India

Pelarangan jilbab di negara bagian Karnataka, India Selatan, pada 2023 menuai polemik. Di tengah kebijakan negara yang kental dengan Islamofobia, umat Islam di India tengah diuji karena adanya pelarangan jilbab di negara bagian Karnataka, India Selatan.

Meski warga mengajukan petisi ke pengadilan, pelajar dan mahasiswi diminta menanggalkan jilbabnya selama perkara tersebut masih digelar di pengadilan. Kebijakan tersebut pun menimbulkan gesekan antarkelompok Hindu dengan Muslim di India.

Selanjutnya...

3. Denmark

Denmark secara efektif melakukan pelarangan penggunaan jilbab sejak Agustus 2018. Muslimah yang  mengenakan niqab atau burka bisa didenda sebesar 1.000 kroner atau sekitar Rp 2 juta. Dendanya naik hingga 10 ribu kroner atau Rp 20 juta jika tertangkap untuk kedua kali.

4. Chad

Meski memiliki populasi masyarakat Muslim tertinggi, Chad melakukan pelarangan jilbab bagi Muslimah. Mayoritas warga Chad atau sekitar 52 persen adalah Muslim, sementara Kristen dianut oleh sekitar 44 persen warga. Alasan pemerintah Chad melarang penggunaan jilbab adalah untuk menghindari kamuflase dari kalangan milisi.

5. Belgia

Meski tidak spesifik melakukan pelarangan terhadap penggunaan jilbab secara keseluruhan, namun Pemerintah Belgia membungkam HAM para Muslimah dengan melakukan pelarangan penggunaan cadar.

Pelarangan itu berlangsung sejak 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda jutaan atau dipenjara selama tujuh hari.

7. Jerman

Jerman menjadi salah satu negara Eropa yang masih melakukan pelarangan jilbab di tempat atau profesi tertentu. Orang yang berprofesi sebagai pejabat pelayan publik dilarang berjilbab, begitupun bagi warga Jerman yang sedang berkendara atau memverifikasi identitas dalam catatan sipil.

 
Berita Terpopuler