Diskusi Soal Ilmu Gaib Santet dengan Ujang Bustomi di Cirebon, Ini Kata Mahfud MD

Kejahatan santet pernah diupayakan masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, namun itu gagal disahkan.

network /udang bago
.
Rep: udang bago Red: Partner

Santet, ilustrasi - (silenceforum.blogspot.com/Republika)

CIREBON -- Santet tak asing bagi telinga warga pelosok desa maupun perkotaan di Tanah Air. 'Banyak' pihak yang memanfaatkan ilmu gaib ini untuk berbagai keperluan dan tujuannya. Salah satunya, 'membunuh' atau mencederai orang tanpa bisa diketahui oleh obyek yang dituju maupun aparat berwenang. Pertanyaannya, bisakah pelaku kejahatan ilmu gain ini diseret ke muka hukum?

Calon Wakil Presiden nomer urut 3 Mahfud MD mengatakan, kejahatan santet pernah diupayakan untuk masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, itu gagal disahkan karena terbentur masalah hukum acaranya.

"Semula disetujui tapi akhirnya nggak, jadi. Padahal, hukum materinya bisa santet itu. Tapi hukum acaranya susah, membuktikan santet itu," ucap Mahfud kepada wartawan saat bersilaturahim ke Padepokan Anti Galau di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/1/2024).

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 tersebut mengaku tertarik. Bahkan, selama pertemuan dengan pimpinan padepokan Ujang Bustomi, Mahfud mengaku banyak berdiskusi soal ilmu gaib, khususnya soal santet.

Dikatakan Mahfud, santet ada yang jahat dan ada pula yang bagus. Yang jahat yang harusnya bisa dimasukan ke dalam hukum pidana.

Menurut dia, banyak hal gaib yang ilmiah. Dia mencontohkan soal manusia yang mengalami mati suri. "Itu kan gejala alam. Banyak manusia yang mati suri, terus apa penjelasan ilmiahnya? Tadi kita diskusikan," tutur Mahfud.

"Lalu ada hal-hal gaib yang tidak terjangkau oleh ilmiah tapi ada fakta," kata Mahfud. Dia menambahkan, hal-hal gaib juga dijelaskan di dalam ajaran agama.

Khusus soal fenomena santet apakah itu bisa dilakukan hukum pidana atau tidak, Mahfud mengatakan, santet ada yang jahat dan ada yang bagus. Yang jahat, ucap dia, seharusnya bisa dimasukan ke dalam hukum pidana. Contohnya, santen yang digunakan untuk membunuh orang dari jauh, itu faktanya ada.

"Tapi itu tadi, karena terbentur hukum acaranya karena sulit untuk membuktikannya, maka tidak jadi masuk KUHP," tegas Mahfud.

"Diskusi antara yang gaib dan ilmiah ini menarik. Percampuran antara rasionalitas dan irasionalitas, berdasar dalil-dalil agama. Kami kan sama paham dalil-dalil agama," ujar dia lagi.

Terkait diskusi soal santet ini, Pimpian Padepokan Anti galau Ujang Bustomi mengaku, merasa penasaran terkait kasus santet ini. Pasalnya, walaupun secara fakta ada, tapi sulit untuk membuktikannya.

"Saya penasaran tentang bagaimana pelaku-pelaku santet itu, kenapa tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana," katanya.

"Dan itu tadi, sudah ada jawaban dari Beliau (Mahfud MD, red)," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ujang Bustomi pun sempat memakaikan mahkota ke kepala Mahfud MD. Mahkota Prabu Siliwangi. Dia juga memberikan hadiah berupa surban, tasbih dan keris kepada Mahfud MD. n Agus Yulianti

 
Berita Terpopuler