Netanyahu Senang dengan Putusan ICJ

ICJ tak memerintahkan penerapan gencatan senjata.

network /
.
Red: Partner

Ditulis oleh Esthi Maharani

TEL AVIV – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu senang dengan putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida di Jalur Gaza. ICJ tak memerintahkan penerapan gencatan senjata.

“Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami. Seperti setiap negara, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri. Pengadilan Dunia di Den Haag dengan adil menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak ini dari kami,” kata Netanyahu yang diyakini merespons tak adanya perintah gencatan senjata dari ICJ, Jumat (26/1/2024).

Kendati demikian, Netanyahu tetap mengkritik ICJ karena menerima pengaduan tentang dugaan genosida Israel di Gaza. “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan (ICJ) untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Menurut laporan Badan Penyiaran Israel, Netanyahu telah memerintahkan jajaran menterinya untuk tidak mengomentari putusan ICJ. Netanyahu tampaknya enggan ada pernyataan-pernyataan yang justru akan menjadi bumerang bagi Israel dan operasi militernya di Gaza.

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan awal kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza. Namun ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. Putusan sementara ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel.

Namun Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya bahwa pengadilan telah menyimpulkan bahwa “situasi bencana” di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir. Oleh sebab itu ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

 
Berita Terpopuler