Ditanya Sanksi Gibran Bagi Susu di CFD, Pj Heru Bungkam

Bawaslu menyerahkan sanksi cawapres Gibran bagi-bagi susu di CFD ke Pemprov DKI.

Republika/ Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Rep: Bayu Adji Prihanmmanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum memberikan sanksi kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Padahal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menyerahkan pemberian sanksi terkait aksi bagi-bagi susu di car free day (CFD), Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga masih bungkam saat ditanyakan wartawan terkait sanksi untuk Gibran pada Rabu (24/1/2024). Heru mengabaikan pertanyaan wartawan saat bertanya usai meninjau kegiatan Sembako Murah Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Mampang Prapatan. 

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan, hukum seharusnya berada di atas kekuasaan. Karena itu, Pemprov DKI dinilai sudah seharusnya memberikan sanksi kepada Gibran terkait aksi bagi-bagi susu saat pelaksanaan CFD pada awal Desember 2023.

"Kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun. Gitu ya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Menurut dia, pemberian sanksi yang berlarut-larut membuat banyak pihak curiga. Pasalnya, sanksi itu harus diberikan dengan segera. "Jadi kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa nggak cepat? Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? Harusnya kan cepat," ujar Taufik. 

Karena itu, ia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk cepat memberikan sanksi kepada Gibran. Apalagi, sanksi kepada pasangan lain bisa dilakukan dengan cepat.

 
Berita Terpopuler