Indonesia Ikut Seret Israel ke ICJ untuk Gugatan Berbeda dari Afrika Selatan

Indonesia akan membawa kasus baru yang menyeret Israel kembali ke International Court of Justice (ICJ).

network /
.
Red: Partner

Ditulis oleh Esthi Maharani

JAKARTA -- Indonesia akan membawa kasus baru yang menyeret Israel kembali ke International Court of Justice (ICJ). Gugatan Indonesia berbeda dengan gugatan yang yang diajukan Afrika Selatan pada akhir Desember tahun lalu. Indonesia akan menggugat Israel untuk pendudukan ilegal di Palestina selama lebih dari 70 tahun.

"Hukum Internasional harus ditegakkan. Hak warga Palestina untuk menentukan nasib bangsanya sendiri harus dihormati. Pendudukan Israel, yang telah berlangsung lebih dari 70 tahun, tidak akan menghapus hak Palestina untuk meraih kemerdekaan," kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi seperti dikutip dari media RT, Jumat (19/1/2024).

Pengajuan kasus yang diangkat oleh pihak Indonesia akan menekankan pada tindakan ilegal Israel yang telah menduduki Palestina selama lebih dari 70 tahun, sementara Afrika Selatan menuntut tindakan Israel sebagai genosida.

Sementara melalui akun twitternya @Menlu_RI, Retno Marsudi mengatakan pada Selasa (16/1/2024) telah bertemu Pakar Hukum Internasional dari berbagai Universitas di Indonesia dalam Diskusi Pakar terkait Advisory Opinion @CIJ_ICJ sebagai upaya Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina melalui penegakkan hukum internasional.

"Indonesia akan berpartisipasi aktif memberikan masukan & pandangan hukum kepada @CIJ_ICJ melalui: Masukan tertulis (written statement) yg telah disampaikan kepada ICJ, Juli 2023 Pernyataan lisan (oral statement) yg akan disampaikan oleh Menlu RI, 19 Februari 2024 di ICJ," katanya.

"Indonesia juga telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di @CIJ_ICJ," tambah Retno.

Setelah Afrika Selatan melakukan gugatan ke ICJ atas genosida yang dilakukan Israel di Gaza, negara-negara lain ikut memberikan dukungan. Tak hanya itu, beberapa mengajukan gugatan terpisah terhadap Isarel. Indonesia dengan gugatan pendudukan ilegal Israel di Palestina selama lebih dari 70 tahun, lalu ada pula Chile dan Meksiko yang akan menyeret Israel ke International Criminal Court (ICC) untuk gugatan kejahatan melawan kemanusiaan.

 
Berita Terpopuler