Kemenkominfo Pastikan X Sudah Hapus Konten Iklan Judi Online

Media sosial X mendapat peringatan dari Kemenkominfo soal iklan judi online.

EPA-EFE/ETIENNE LAURENT
Media sosial X yang dulunya bernama Twitter (Ilustrasi). Kemenkominfo memastikan X telah menghapus iklan judi online dari platformnya.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan platform media sosial X sudah menghapus konten-konten iklan judi online. Iklan tersebut sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X tersebut awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online. Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat mempromosikan bisnis haram tersebut.

Meski begitu, setelah ditegur oleh Kementerian Kominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online tersebut, menurut Samuel, platform X langsung menangani laporan itu. Lebih lanjut, Semuel berpendapat pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial, termasuk pengguna X, dapat berguna untuk membuat ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

Samuel menyebut, dengan pengguna yang aktif melapor apabila ada konten yang terindikasi bermasalah, maka platform-platform media sosial tersebut dapat lebih cepat menangani, bahkan memutus akses konten tersebut apabila dirasakan bermasalah.

"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan mengurangi masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," kata Semuel.

Baca Juga

Sebelumnya, pada Selasa (9/1/2024), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya. Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada Antara.

Dalam suratnya, Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya. Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

 
Berita Terpopuler