Entakkan Tangan Mertua Sampai Kaca Meja Pecah, Apa Ijab Kabul Harus Tegas Seperti Itu?

Ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.

Antara/Muhammad Arif Pribadi
Prosesi ijab kabul saat akad nikah (Ilustrasi). Dalam video yang viral di media sosial terlihat mempelai pria sampai pecahkan kaca meja saat menghentakkan tangan ayah mertuanya ketika ijab kabul.
Rep: Santi Sopia Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momen sakral pernikahan terkadang diwarnai oleh insiden yang mengejutkan sekaligus menggelikan. Entah karena terlalu bersemangat atau gugup, ada saja polah mempelai pria yang tak disangka-sangka.

Video yang viral beberapa hari terakhir merupakan salah satu contohnya. Dalam video tersebut terlihat seorang mempelai pria sedang mengentakkan tangan ayah mertua sampai memecahkan kaca meja di hadapannya.

Ketika itu, ia sedang menjalani prosesi ijab kabul. Apakah ijab kabul harus tegas dan bersemangat seperti itu? Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali (AMA), ijab kabul seperti itu kurang elok dari segi etika meski tetap sah.

Baca Juga

"Ya itu sah saja, cuma menyangkut kepantasan adab dan etika bahwa orang yang sedang akad, dia sedang melengkapi kewajiban dirinya sebagai seorang Muslim," kata Kiai Muiz kepada Republika.co.id, Rabu (17/1/2024).

 

Kiai AMA menjelaskan akad adalah sesuatu yang diucapkan dengan amat sakral. Seorang laki-laki punya kewajiban menjawab kabul yang artinya sudah mengambil alih kewajiban orang tua calon istri atau mempelai perempuan.

Begitu dilkukan ijab kabul, pengantin pria artinya menerima dan menyanggupi kewajibannya sebagai suami. Proses ijab kabul itu disaksikan di depan kiai, KUA, dan pihak keluarga.

"Bersikap sopan itu menurut saya soal kepantasan akhlak, etika, tidak ada pengaruhnya pada keabsahan ijab kabul," ujar Kiai AMA.

 

Dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama terdiri dari lima hal.

Lima rukun tersebut adalah adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Ulama fikih berpendapat ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.

Ada empat syarat yang harus diperhatikan, seperti ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis. Kedua, kesesuaian antara ijab dan kabul. Ketiga, yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami. Keempat, berlaku seketika.

 
Berita Terpopuler