Inul Daratista Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Warganet Sontak Julid

Inul menilai kenaikan pajak berpotensi lemahkan usaha bisnis hiburan.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Pendangdut Inul Daratista. Inul keluhkan kenaikan pajak hiburan.
Rep: Adysha Citra Rahmadani Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta, Inul Daratista, menyuarakan keluhannya terkait kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Inul menilai kenaikan pajak hiburan tersebut berpotensi melemahkan usaha-usaha yang terdampak.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah (yang bikin aturan mau mengajak mati ya)," ungkap Inul melalui akun X pribadinya, seperti dikutip pada Ahad (14/1/2024).

Melalui video yang dia unggah, Inul menunjukkan bahwa kondisi usaha karaoke keluarga miliknya masih sepi pengunjung. Dari banyaknya ruangan yang tersedia di Inul Vizta, Inul memperlihatkan bahwa hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi oleh pengunjung meski saat itu merupakan akhir pekan.

Dengan pajak hiburan sebesar 25 persen, Inul mengungkapkan bahwa sudah ada banyak pelanggan yang menyampaikan keluhan. Inul tak bisa membayangkan bila nanti usahanya harus dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

"(Pajak hiburan) 25 (persen) aja kondisinya seperti ini, mereka (karyawan) butuh makan loh. Pajak 25 persen, tamu aja udah teriak-teriak," ujar Inul dalam video.

Sejak pandemi Covid-19, Inul mengungkapkan bahwa dia telah mengurangi jumlah karyawan yang ada di berbagai outlet karaoke keluarganya. Bila sebelumnya dia bisa mempekerjakan sekitar 50 orang untuk satu outlet, kini jumlah tersebut telah berkurang menjadi 40 orang atau bahkan 30 orang per outlet.

Baca Juga

Bila tarif pajak hiburan naik hingga 75 persen, Inul mengungkapkan bahwa dia mungkin harus mengambil opsi terburuk seperti memberhentikan sebagian pekerjanya. Mendengar hal tersebut, para pekerja memohon kepada Inul agar tidak diberhentikan karena mereka menanggung kebutuhan keluarga.

"Jadi buat Pak Menteri (Sandiaga Uno), Pak (Presiden) Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi, karena ketika Bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bekerja lagi, tidak bisa bekerja lagi," ungkap Inul sambil mengusap air matanya.


Inul berharap dirinya dan teman-teman pengusaha hiburan karaoke lain bisa mendapatkan kesempatan untuk duduk bersama dengan para pemangku kebijakan dan berdiskusi soal kenaikan tarif pajak hiburan ini. Inul mengungkapkan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif pajak hiburan ini telah membuat para pengusaha hiburan karaoke merasa khawatir.

"Saya tunggu kabar baiknya nggih Pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-rekan para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke, yang pada jantungan," kata Inul.

Sejumlah warganet ikut menunjukkan kekhawatiran yang sama seperti Inul. Beberapa warganet bahkan menunjukkan rasa terkejut mereka saat mengetahui kenaikan tarif pajak hiburan yang relatif besar, yaitu 40-75 persen.

Di sisi lain, ada warganet yang menimpali keluhan Inul dengan membahas soal dukungan Inul terhadap UU Cipta Kerja di masa lalu. Sebagian warganet meyakini bahwa kenaikan tarif pajak hiburan berkaitan dengan UU Copta Kerja.

"Mba Inul baru ngerasain sekarang dampak UU Ciptaker yang dulu dipromosikannya sendiri," tulis warganet di X.

Namun, warganet lain menilai kenaikan tarif pajak hiburan tak berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan berkenaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD menyatakan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. UU HKPD ini mulai berlaku pada 5 Januari 2022.

 
Berita Terpopuler