Tarif Parkir di Objek Wisata Pangandaran Berubah, Berikut Perinciannya

Besaran tarif parkir dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan.

Republika/Bayu Adji P.
Suasana di objek wisata Green Canyon, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/12/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerapkan kebijakan baru terkait retribusi parkir di kawasan objek wisata per 5 Januari 2023. Penerapan tarif baru tersebut mulai diuji coba sekaligus disosialisasikan kepada wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Pangandaran.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan kebijakan baru itu diberlakukan setelah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi dari Pemprov Jabar, retribusi parkir harus dipisah dari tiket masuk objek wisata.

"Awalnya itu retribusi parkir dan sampah di tiket wisata. Namun, setelah dilakukan evaluasi, itu harus dipisah," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/1/2024).

Perubahan kebijakan itu telah dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu, disebutkan terdapat klasifikasi besaran retribusi parkir yang disesuaikan dengan wilayah usaha.

Adapun besaran tarif parkir di objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Di area parkir khusus, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 15 ribu untuk mobil penumpang, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.

Tarif parkir di area parkir khusus berlaku untuk jangka waktu 24 jam. Tarif untuk hari berikutnya akan dilakukan penyesuaian perhitungan. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat masuk ke area parkir khusus lainnya dengan gratis.

Baca Juga

Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan...

Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

Di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, terdapat sejumlah area parkir khusus, yaitu Nanjung Asri, Katapang Doyong, Pamugaran-Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Skatepark-Panggung Terbuka, dan Pasar Ikan-Talanca. Sementara Pantai Timur dan Pantai Barat masuk kategori parkir tepi jalan.

Di kawasan Pantai Batukaras, Hotel Wirton dan Batu Karas Legok Pari masuk dalam kawasan parkir khusus. Sementara Tanjakan Heras masuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

Sedangkan seluruh area parkir di objek wisata Green Canyon dan Pantai Batu Hiu termasuk dalam area parkir khusus. Khusus untuk di Pantai Karangpapak dan Pantai Madasari termasuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

Ghaniyy mengatakan, kebijakan tarif parkir baru itu mulai diuji coba per 5 Januari 2024. Pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pengendara.

"Sambil menunggu seleksi pihak ketiga, kami melakukan uji petik selama 45 hari. Itu untuk mengetahui potensi parkir," kata dia.

Pengelolaan parkir di objek wisata akan...

Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di objek wisata itu nantinya akan dilakukan oleh pihak ketiga. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sudah melakukan seleksi untuk pihak ketiga yang akan mengelola area parkir itu.

"Kalau mengandalkan APBD itu terbatas. Karena itu, kami akan kerja samakan pengelolaannya dengan pihak ketiga, mengingat SDM kami juga terbatas. Itu dilakukan untuk memaksimalkan potensi," ujar Ghaniyy.

Ia menambahkan pelibatan pihak ketiga juga sengaja bertujuan meminimalisasi potensi kebocoran retribusi parkir. Alhasil, pendapatan daerah dapat lebih dimaksimalkan.

Ghaniyy menyebutkan, potensi retribusi pakrir di Kabupaten Pangandaran sebenarnya cukup besar. Pada 2023, ia menargetkan pendapatan Rp 2,2 miliar dari retribusi parkir, tapi hanya terealisasi Rp 2 miliar. "Tahun ini, kami targetkan bisa naik 100 persen menjadi Rp 4 miliar," ujar dia.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan potensi retribusi parkir di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran selama ini belum dikelola dengan baik. Keberadaan parkir liar selama ini dinilai masih cukup banyak di kawasan objek wisata.

"Itu harus dikelola dengan baik. Agar uang masuk ke pemda," kata dia.

 
Berita Terpopuler