Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Gandeng KPK Bentuk UPG

UPG tersebut berada pada setiap satuan kerja Kemenag.

Republika
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Rep: Havid Al Vizki Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencegah korupsi dalam Kementerian Agama (Kemenag), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Baca Juga

Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan menjelaskan UPG tersebut berada pada setiap satuan kerja Kemenag. Hal itu ditujukan untuk melapor jika ada unsur yang bersifat gratifikasi.

Dan juga, ia menambahkan Itjen Kemenag juga menyediakan layanan konsultasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN). e-LHKPN tersebut ditujukan untuk melacak portofolio pejabat Kemenag. Dengan semua layanan tersebut diharapkan early warning pada Kemenag bisa dilakukan secara optimal.

Videografer & Video Editor: Havid Al Vizki

 

 
Berita Terpopuler