Ada Film Horornya, Apa tak Semua Orang Boleh Memandikan Jenazah?

Pemandi Jenazah digadang jadi film horor terbesar 2024.

AP Photo/Brian Inganga
Pemulasaraan jenazah. Memandikan jenazah ada adabnya menurut Islam.
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Film Pemandi Jenazah hasil kolaborasi sutradara Hadrah Daeng Ratu dan penulis naskah Lele Laila digadang menjadi film horor terbesar 2024. Film ini menampilkan sejumlah pemain terkenal, termasuk Aghniny Haque sebagai Lela, Djenar Maesa Ayu sebagai Bu Siti, dan Ibrahim Risyad sebagai Arif.

Film yang diangkat dari kisah nyata tersebut bergenre horor. Di masyarakat pun berkembang kepercayaan ada pantangan tertentu dalam memandikan jenazah. Salah satunya, tidak semua orang bisa jadi pemandi jenazah. Apa betul demikian?

Ada berbagai pandangan dan adab terkait memandikan jenazah dalam agama Islam. Ketika seorang Muslim meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan memiliki kewajiban untuk mengurus jenazahnya, termasuk memandikan jenazah tersebut sebagai bentuk penghormatan.

Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat memandikan jenazah menurut ajaran Islam dikutip dari laman Ponpes Al Hasanah Bengkulu pada Rabu (3/1/2024):

1. Memandikan Jenazah di Tempat yang Terlindungi
Proses ini sebaiknya dilakukan di tempat yang terlindungi dari pandangan orang lain untuk menjaga aurat jenazah.

2. Syarat dan Ketentuan Memandikan Jenazah
Tidak semua orang bisa memandikan jenazah. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti keimanan, kewarasan, keamanahan, pengetahuan tentang adab memandikan jenazah, dan juga jenis kelamin untuk memandikan jenazah sesuai ketentuan Islam.

3. Menutup Aurat Jenazah
Aurat jenazah harus tetap tertutup selama proses memandikan, dengan menggunakan kain untuk menutupinya.

4. Perlakuan Lemah-Lebut pada Jenazah
Meskipun sudah meninggal, jenazah harus diperlakukan dengan lembut, dengan menghormati keberadaannya.

5. Pembersihan Jenazah
Bagian tubuh jenazah yang terkena najis atau kotoran harus dibersihkan dengan lembut sesuai prosedur Islam.

6. Merapikan Jenazah
Sebelum dikebumikan, jenazah juga harus dirapikan dengan menyisir rambut, memotong kuku, dan merapikan penampilannya.

Baca Juga

7. Menutup Aib Jenazah
Orang yang memandikan jenazah harus menjaga dan menutup aib dari jenazah tersebut, terutama jika jenazah adalah orang yang baik semasa hidupnya. Namun, jika jenazah dikenal sebagai pelaku kejahatan, boleh saja membuka aibnya sebagai pelajaran bagi yang masih hidup.

Mengenai perihal merawat jenazah, perwakilan dari Suara Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Timur, NU, M Mubasysyarum Bih, menyampaikan pandangan bahwa tidak ada larangan bagi orang junub untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah. Dilansir NU Online, hal ini dijelaskan dengan merujuk pada beberapa referensi dan fatwa ulama.

Menurut Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam kitab At-Taqrib, disebutkan bahwa orang junub diharamkan dalam lima hal, termasuk shalat, membaca Alquran, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid. Namun, tidak ada larangan terhadap orang junub untuk merawat jenazah.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juga menegaskan bahwa orang junub dan wanita haid/nifas diperbolehkan memandikan mayit tanpa dihukumi makruh. Dalam penjelasannya, dia menyatakan bahwa aktivitas merawat jenazah bagi orang junub, seperti memandikan, mengafani, dan menguburkan, adalah boleh.

Penegasan ini dikuatkan oleh Syekh Al-Bashri, yang menyatakan bahwa hukumnya adalah khilaful aula (menyalahi yang utama). Syaikh Abdul Hamid As-Syarwani menambahkan bahwa tidak ada hukum makruh bagi orang junub memandikan mayit, meskipun orang lain hadir. Hal ini sesuai dengan pandangan yang utama, bahwa hal tersebut adalah khilaful aula.

Mubasysyarum menyimpulkan bahwa hukum merawat jenazah bagi orang junub, meliputi memandikan, mengafani, dan menguburkan mayit, adalah boleh. Hadits yang menyebutkan bahwa orang junub dapat mencegah kehadiran malaikat rahmat tidak mengarah pada keharaman merawat jenazah bagi orang junub, melainkan lebih kepada pertimbangan keutamaan.

Dalam konteks ini, Mubasysyarum menyarankan agar aktivitas merawat jenazah sebaiknya tidak dilakukan oleh orang junub sampai ia bersuci dari hadatsnya, agar malaikat rahmat tetap bisa hadir dengan membawa rahmat.

 
Berita Terpopuler