Kasus Narkoba yang Ditangani Polres Karawang Meningkat

Polres Karawang juga menangani kasus peredaran ilegal obat keras.

Republika/ Yasin Habibi
(ILUSTRASI) Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajaran Polres Karawang pada 2023 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Ada berbagai barang bukti narkoba yang disita, juga obat keras.

Baca Juga

Hal itu disampaikan dalam ekspose pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Jumat (29/12/2023). Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pada 2022 ditangani 118 perkara narkoba. Adapun tahun ini sebanyak 140 perkara atau meningkat sekitar 15,74 persen dari 2022.

Menurut Kapolres, kasus narkoba yang bisa diselesaikan pada 2023 ini meningkat sekitar 11,62 persen dibanding tahun lalu. Berdasarkan kasus yang diungkap, kata dia, ada sejumlah modus yang dilakukan dalam transaksi narkoba. Seperti tatap muka langsung, melalui kurir, jasa pengiriman, sistem lempar, sistem tempel, juga melalui media sosial.

Ada sejumlah barang bukti yang disita jajaran Polres Karawang tahun ini. Di antaranya narkoba jenis ganja dengan berat total sekitar delapan kilogram, tembakau gorila lebih dari dua kilogram, sabu-sabu sekitar 994 gram, dan psikotropika 569 butir. Selain itu, disita 264.749 butir obat keras terbatas.

Terkait kasus tersebut, Kapolres mengatakan, sebanyak 66 tersangka ditahan. Sedangkan 64 orang lainnya menjalani rehabilitasi.

 

 
Berita Terpopuler