Kasih Hadiah Naughty Cake untuk Bridal Shower Muslimah, Apa Hukumnya?

Sebagian Muslimah ada yang menggelar bridal shower jelang pernikahan.

Republika/Reiny Dwinanda
Cake (Ilustrasi). Memberikan naughty cake untuk calon pengantin menjadi tren yang tidak boleh diikuti Muslimah.
Rep: Santi Sopia Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Acara bridal shower sebetulnya bukan tradisi baru di masyakarat Indonesia. Namun, kemunculan tren cake perayaan dengan kesan tidak senonoh atau kerap disebut "naughty cake" di acara tersebut mengundang pro-kontra, terutama jika itu dihadirkan untuk Muslimah yang akan menikah.

Orang-orang yang mengadopsi tren itu berpendapat pemberian naughty cake buat Muslimah sah-sah saja. Sebagian lain malah melakukannya sekadar untuk "bercanda nakal", terlebih Muslimah tersebut akan segera menjadi seorang istri.

Baca Juga

Dalam tren itu, tidak jarang kue bridal shower dibuat dengan tambahan bentuk menyerupai alat kelamin pria atau pose adegan intim. Ada juga yang menambahkan buah pisang untuk dimakan calon pengantin wanita.

Founder Halal Corner Aisha Maharani menyebut perbuatan semacam itu sangat tercela. Haram hukumnya bagi wanita Muslimah mengikuti tren-tren seperti itu.

"Gak boleh, haram dalam pandangan Islam juga bisa masuk dalam mencela makanan," kata Aisha Maharani kepada Republika.co.id, Rabu (27/12/2023).

Dalam syariat Islam, tentu saja adab dan kehidupan manusia telah diatur. Dalam hal makanan, juga telah diatur tentang kehalalan, tayib, dan adab makan ataupun membuat makanan.

Rasulullah SAW juga telah mencontohkan adab makan yang baik. Beliau juga dijelaskan tidak pernah mencela atau mengolok-olok makanan.

Firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 65 mengingatkan tentang larangan mengolok-olok agama Allah. "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, 'Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja'. Katakanlah, 'Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?'"

Aisha juga menjelaskan terkait hukum yang menyangkut pornografi di Indonesia. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.".

"Termasuk ini menjual kue dalam bentuk kelamin, seharusnya kena jeratan," ujar dia.

 
Berita Terpopuler