Pakar: Mundur dari KPK, Firli Bahuri Bersiasat Tiru Jejak Lili Pintauli Siregar

Firli Bahuri dinilai mundur agar lolos dari sidang etik Dewas KPK.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023) setelah setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini dinilai meniru cara eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar agar lolos dari sidang etik Dewas KPK. 

Baca Juga

Pada Juli 2022 lalu, Lili Pintauli Siregar punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya. Lili mundur dari KPK seusai terlilit kasus gratifikasi. Berkat pengunduran ini, proses sidang etik terhadapnya berhenti. 
 
"Itu siasat Firli untuk menghindari sidang etik Dewas KPK. Kalau dia mundur, maka statusnya subjek sidang etik menjadi gugur. Ini sama persis dengan siasat Lili Pintauli dulu," kata pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah kepada Republika, Jumat (22/12/2023). 
 
Herdiansyah menduga Firli sudah menyiapkan "exit strategy" dari KPK ketika upaya praperadilannya kandas. Sehingga Firli memilih mundur ketimbang diberhentikan lewat sidang etik. 
 
"Daripada malu diberhentikan dengan tidak hormat, lebih baik mundur duluan. Ini sudah dibaca dan dipersiapkan Firli," ujar Herdiansyah. 
 
Sementara itu, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute juga mengamati pola yang sama antara Firli dengan Lili. Firli memakai cara Lili demi melepaskan diri dari tanggungjawab etik. 
 
"Firli Bahuri ingin menggunakan pendekatan yang pernah digunakan oleh Lili Pianturi Siregar untuk menghindari pertanggungjawaban etik pada saat proses etik diajukan," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha. 

Praswad merasa tak heran dengan pengunduran diri Firli. Sebab Praswad membaca gelagat mencurigakan dari Firli yang ogah menghadiri sidang etik sejak awal. 
 
"Ini mengingat sikap tidak kooperatif yang Firli lakukan berkali-kali pada saat pemeriksaan etik. Firli bahkan sehari sebelumnya menghindari kewajiban dengan tidak hadir dalam pemeriksaan etik," ujar Praswad. 
 
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. 
 
Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023). 
 
Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi diantaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mangan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

 
Berita Terpopuler